Rukun Warga
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa.
RW berkedudukan di Desa dan sebagai mitra Pemerintah Desa .
RW sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, RW melaksanakan fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Organisasi RW terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) RT dan paling banyak 7 (tujuh) RT
Pengurus RW terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. beberapa seksi sesuai kebutuhan.
(1) Persyaratan menjadi pengurus RW adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat membaca dan menulis;
e. bertempat tinggal di RW setempat; dan
f. berkelakuan baik.
(2) Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, Perangkat Kelurahan dan anggota BPD tidak dapat menjadi Pengurus RW.
Mekanisme Pembentukan Pengurus
(1) Pengurus RW dipilih dari dan oleh perwakilan RT serta tokoh masyarakat, melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, maka diambil suara terbanyak.
(3) Hasil pemilihan Pengurus RW di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
san Camat
(4) Masa bakti Pengurus RW di Desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali.
(1) Pengurus RW berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus RW diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RW sebagaimana dimaksud; atau
b. telah berakhir masa baktinya.
(1) Pengurus RW yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, digantikan oleh anggota RW yang memenuhi persyaratan.
(2) Pergantian antar waktu Pengurus RW dilakukan melalui musyawarah mufakat RW yang hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Pengurus dan pergantian antar waktu Pengurus RW ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA
DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kendalpecabean
|
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Masa Bhakti |
|
1 |
Ketua RW 1 |
SUDIRMAN |
2024-2029 |
|
2 |
Ketua RW 2 |
IMRON |
2020-2025 |
|
3 |
Ketua RW 3 |
IRWAN KUSNANTO |
2022-2027 |
|
4 |
Ketua RW 4 |
NUR HADIONNO |
2024-2029 |
|
5 |
Ketua RW 5 |
ANAS FIRMANSYAH |
2020-2025 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|