Pj. Kepala Desa Kendalpecabean Ibu Erna Sukowati,SE melakukan mutasi jabatan perangkat desa . Rotasi jabatan 2 (dua) perangkat desa tersebut dilaksanakan setelah mendapat Surat Rekom dari Camat Candi, Selasa(17/10/23). Mutasi jabatan 2 (dua) perangkat desa ini bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa dan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 55 tahun 2016 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa. Dua perangkat desa Kendalpecabean yang di mutasi jabatan antara lain : Moh. Erkam (Kasi Pelayanan) dimutasi jabatan sebagai Kasun 1 Kendalcabe , Kemudian Mohammad Heri (Kaur Perencanaan) dimutasi jabatan sebagai Kasi Pelayanan.