Pembukaan pendaftaran pengisian Perangkat Desa Kendalpecabean untuk mengisi jabatan :
Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan
Persyaratan Umum :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
3.Berusia 20 (dua puluh ) tahun sempai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran;
4.Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi :
1.Foto Copy KTP yang dilegalisir (Disdukcapil);
2.Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME yang dibuat oleh Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-
3.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD’45, Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-
4. Fotokopi Ijazah Pendidikan dari Tingkat Sekolah Dasar s.d Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
5. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir (dispendukcapil);
6.Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo;
7. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek Setempat dengan tujuan "Pendaftaran Perangkat Desa Kendalpecabean";
8.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat dan ditulis oleh Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-
9.Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik. bermaterai Rp 10.000,-
10. Surat Keterangan Bebas Dari Narkoba dari Puskesmas / Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo
11. dan berkas persyaratan lain yang bisa diambil di panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kendalpecabean mulai 08 November - 23 November 2023) Untuk informasi bisa menghubungi :
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Balai Desa Kendalpecabean