Pembukaan pendaftaran pengisian Perangkat Desa Kendalpecabean untuk mengisi jabatan :

Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan

Persyaratan Umum :

1.Warga Negara Indonesia;

2.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

3.Berusia 20 (dua puluh ) tahun sempai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran;

4.Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.  

Persyaratan Administrasi :

1.Foto Copy KTP yang dilegalisir (Disdukcapil);

2.Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME yang dibuat oleh Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-

3.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD’45, Mempertahankan dan     memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh  Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-

4. Fotokopi Ijazah Pendidikan dari Tingkat Sekolah Dasar s.d Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;

5. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir (dispendukcapil);

6.Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo;

7. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek Setempat dengan tujuan "Pendaftaran Perangkat Desa Kendalpecabean";

8.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat dan ditulis oleh Yang Bersangkutan bermaterai Rp 10.000,-

9.Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.   bermaterai Rp 10.000,-

10. Surat Keterangan Bebas Dari Narkoba dari Puskesmas / Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo 

11. dan berkas persyaratan lain yang bisa diambil di panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kendalpecabean mulai 08 November - 23 November 2023) Untuk informasi bisa menghubungi : 

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Balai Desa Kendalpecabean

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image