Acara pelantikan di Aula Kantor Balai Desa di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Sidoarjo, Kamis (28/12).
Camat Candi Luchman Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini hanya perpanjangan masa jabatan sebelum pemilihan kepala desa seretak 2025. Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa secara serentak maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa ,Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru sesuai pasal 24 ayat (3) PERMENDAGRI 112 tahun 2014.
Acara pelantikan pejabat kepala desa dihadiri Camat Candi, Kepala Dinas PMD dan ratusan masyarakat setempat.