KENDALPECABEAN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Hal ini menjadi perhatian serius karena sebanyak 79 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun tersebut, sehingga diperlukan aturan yang jelas agar proses Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Pelaksanaan Pilkades 2026 hingga kini masih terkendala belum adanya aturan turunan dari pusat. Regulasi tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades. Tanpa adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum dapat menentukan langkah teknis secara pasti.
Instruksi Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn, telah memberikan instruksi kepada Asisten serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan langkah proaktif. Beberapa upaya yang sudah ditempuh antara lain:
-
Melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
-
Mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat keluarnya regulasi terkait Pilkades.
Bupati juga menegaskan, jika dalam waktu tiga bulan ke depan regulasi belum juga terbit, beliau akan menemui langsung Menteri Dalam Negeri untuk membahas percepatan aturan.
Target Penyusunan Peraturan Daerah
Apabila PP dan Peraturan Menteri telah selesai diterbitkan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda). Penyusunan Perda ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan, sehingga tahapan Pilkades dapat segera dimulai.
Harapan Pelaksanaan Pilkades
Dengan dukungan regulasi yang tepat waktu, seluruh rangkaian tahapan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat berjalan dalam kurun waktu enam bulan. Hal ini akan memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Komitmen Transparansi dan Demokrasi
Bupati Subandi menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades harus dilakukan secara transparan, akuntabel, adil, dan partisipatif. Menurut beliau, Pilkades bukan hanya sarana memilih kepala desa, tetapi juga momentum untuk memberikan pendidikan demokrasi yang sehat kepada masyarakat desa. Dengan demikian, diharapkan Pilkades 2026 dapat melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat.