Kendalpecabean – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 30 Desember 2025. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui forum resmi desa sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Penetapan APBDes Tahun 2026 ini merupakan hasil dari rangkaian proses perencanaan yang telah dilalui sebelumnya, mulai dari musyawarah desa, pembahasan Rancangan APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Kendalpecabean dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa. Anggaran tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama tahun 2026.
“APBDes ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur desa yang berkelanjutan, serta penguatan ekonomi dan sosial masyarakat Desa Kendalpecabean,” ujar Kepala Desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kendalpecabean memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien. Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan APBDes agar dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Penetapan APBDes ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.