Pada dasarnya KTP-el merupakan identitas nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila Anda berpindah domisili, Anda membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP-el baru dengan alamat domisili Anda yang sekarang.
setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/ 2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 24/ 2013”), maka sekarang kita mengenal produk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”), yang didefinisikan sebagai berikut dalam Pasal 1 butir ke-14 UU No. 24/ 2013:
“Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana”.
Pasal 63 ayat (3) UU No. 24/ 2013 mengatur bahwa:
“KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, KTP-el yang dimiliki oleh seorang WNI merupakan dokumen kependudukan yang sah secara hukum yang berlaku secara nasional (Pasal 59 ayat (1) huruf c UU No. 23/2006 jo. Pasal 63 ayat (3) UU No. 24/2013).
Perlu diketahui bahwa penerbitan dokumen kependudukan (termasuk penerbitan KTP-el) ini tidak dipungut biaya apapun (Pasal 79A UU No. 24/2013). Terhadap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 79A UU No. 24/2013 tersebut ada sanksi pidana yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 95B UU No. 24/ 2013, yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Anda yang menetap di Desa Kendalpecabean namun terdaftar berdasarkan KTP di Luar Desa, dokumen kependudukan yang Anda perlukan adalah Surat Keterangan Pindah Datang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 23/ 2006, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pindah Datang ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/ 2008”). Ini berlaku bagi penduduk yang pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi atau antar provinsi (Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e Perpres No. 25/2008). Pasal 29 Perpres No. 25/2008 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar:
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa berdasarkan penelusuran kami terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, dengan diterbitkannya UU No. 24/ 2013 jo. UU No. 23/ 2006, maka KTP-el merupakan identitas nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kemudian apabila misalnya Anda berpindah domisili, Anda membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP-el baru dengan alamat domisili Anda yang sekarang.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.