PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean.
PPID dibentuk untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID Desa
PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi antara lain:
-
Mengelola dan menyimpan informasi serta dokumentasi kegiatan pemerintahan desa.
-
Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik kepada masyarakat.
-
Melakukan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, dan dikecualikan.
-
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dari seluruh unsur pemerintahan desa.
-
Memastikan pelayanan informasi publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Tujuan Pembentukan PPID
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih
PPID Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara profesional guna mendukung keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.