You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kendalpecabean
Kendalpecabean

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Rukun Tetangga RT

LAILI AGUSTINA ANGGREANI, S.Ak 01 April 1990 Dibaca 10 Kali

Rukun Tetangga

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan


RT berkedudukan di Desa/Kelurahan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW.
RT dibentuk dengan ketentuan paling sedikit terdiri dari 80 (Delapan puluh) kepala keluarga. 

RT sebagaimana dimaksud dalam bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, RT mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Organisasi RT terdiri dari pengurus dan anggota. Unsur anggota RT sebagaimana dimaksud yakni Kepala Keluarga yang ada di lingkungan RT.

Susunan Pengurus RT terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

Persyaratan menjadi pengurus RT adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat membaca dan menulis;
e. penduduk desa/kelurahan setempat dan domisili lingkungan setempat; dan
f. berkelakuan baik.
Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, Lurah, Perangkat Kelurahan dan Ketua RW, tidak dapat menjadi Pengurus RT.

Mekanisme Pembentukan Pengurus

(1) Pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota masyarakat setempat dalam musyawarah mufakat.
(2) Apabila dalam musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai sesuai kesepakatan, maka diambil suara terbanyak.
(3) Pembentukan Pengurus RT difasilitasi oleh Pengurus RW yang membawahi RT tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.putusan Camat
(4) Masa bakti pengurus RT di Desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.

Pemberhentian Pengurus

Pengurus RT berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Pengurus RT diberhentikan sebagaimana dimaksud , karena:
a. tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RT sebagaimana dimaksud; atau
b. telah berakhir masa baktinya.

(1) Pengurus RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh anggota RT yang memenuhi persyaratan.
(2) Pergantian antar waktu Pengurus RT dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa melalui Pengurus RW.
(3) Pemberhentian pengurus dan pergantian antar waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Pemberhentian pengurus RT sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan dari pengurus RW

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA

DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO

Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kendalpecabean

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Masa Bhakti

1

Ketua RT 001 RW 001

 MATARI

 2022-2027

2

Ketua RT 002 RW 001

 MOCH. SLAMET

 2022-2027

3

Ketua RT 003 RW 001

 ALIM MAKSUM

 2024-2029

4

Ketua RT 004 RW 001

 ISMAIL

 2022-2027

5

Ketua RT 005 RW 001

 AGUS SUSANTO

 2022-2027

6

Ketua RT 006 RW 001

 MOCHAMAD SOLEHUDDIN

 2023-2028

7

Ketua RT 006 RW 002

 MOCH. FARIZ ARDIANSYAH

 2024-2029

8

Ketua RT 007 RW 002

 MISTUR EFENDI

 2021-2026

9

Ketua RT 008 RW 002

 SYAIFUL ANAM

 2022-2027

10

Ketua RT 009 RW 002

 WIJI NUR BENY

 2024-2029

11

Ketua RT 010 RW 003

 IR. WAHYUDI

 2022-2027

12

Ketua RT 011 RW 003

 SURYANTO

 2022-2027

13

Ketua RT 012 RW 003

 SAMIN

 2022-2027

14

Ketua RT 001 RW 004

 AGUS SUPRIYADI

 2020-2025

15

Ketua RT 002 RW 004

 VITALIS JALU

 2024-2029

16

Ketua RT 003 RW 004

 YUDI SAPUTRA

 2021-2026

17

Ketua RT 004 RW 004

 MOCH AAN KUSYOYIN

 2025-2030

18

Ketua RT 005 RW 004

 TYASWANDONO AJI

 2022-2027

19

Ketua RT 001 RW 005

 ARIS SUGIANTO

 2022-2027

20

Ketua RT 002 RW 005

 -

 2020-2025

21

Ketua RT 003 RW 005

 -

 2020-2025

22

Ketua RT 004 RW 005

 MOHAMMAD REZA NOER FABRIANSYAH

 2020-2025

23

Ketua RT 005 RW 005

 -

 2020-2025

24

Ketua RT 006 RW 005

 TOTOK MARJIYANTO

 2025-2030

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.532.700.535,00 Rp 2.532.700.535,00
100%
Belanja
Rp 1.571.261.198,00 Rp 1.571.261.198,00
100%
Pembiayaan
Rp -145.905.420,00 Rp -145.905.420,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 46.500.000,00 Rp 46.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.237.955.000,00 Rp 1.237.955.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 540.946.754,00 Rp 540.946.754,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 437.432.184,00 Rp 437.432.184,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 265.000.000,00 Rp 265.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.866.597,00 Rp 4.866.597,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 566.226.000,00 Rp 566.226.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 887.535.198,00 Rp 887.535.198,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.500.000,00 Rp 117.500.000,00
100%