You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kendalpecabean
Kendalpecabean

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Badan Permusyawaratan Desa

LAILI AGUSTINA ANGGREANI, S.Ak 02 November 2015 Dibaca 10 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Kendalpecabean:

Ketua : EKO SUBROTO

Wakil Ketua : SUGENG MUDIHARTA

Sekretaris : ULFIYAH NUR K.

Anggota : M. KUMAIDI

Anggota : SUMINAH

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.532.700.535,00 Rp 2.532.700.535,00
100%
Belanja
Rp 1.571.261.198,00 Rp 1.571.261.198,00
100%
Pembiayaan
Rp -145.905.420,00 Rp -145.905.420,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 46.500.000,00 Rp 46.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.237.955.000,00 Rp 1.237.955.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 540.946.754,00 Rp 540.946.754,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 437.432.184,00 Rp 437.432.184,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 265.000.000,00 Rp 265.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.866.597,00 Rp 4.866.597,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 566.226.000,00 Rp 566.226.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 887.535.198,00 Rp 887.535.198,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.500.000,00 Rp 117.500.000,00
100%