Kepala Seksi PemerintahanTupoksi_Kasi_Pemerintahan_(1) 

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa. Jabatan ini memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, serta pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan desa.

Di Desa Kendalpecabean, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas memastikan setiap pelayanan pemerintahan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam urusan administrasi pemerintahan, kependudukan, serta pembinaan kehidupan bermasyarakat.

Pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemerintahan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis di bidang pemerintahan desa yang meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, penataan wilayah, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, penyelenggaraan musyawarah desa, serta pelaksanaan dan pengawasan terhadap Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

1. Administrasi Pemerintahan Desa

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas:

  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  • Mengelola administrasi keputusan Kepala Desa.
  • Menyiapkan dokumen kegiatan pemerintahan desa.
  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas.

2. Administrasi Kependudukan

Dalam bidang administrasi kependudukan, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

  • Membantu pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
  • Melakukan pendataan dan pembaruan data penduduk.
  • Memverifikasi data kependudukan sebagai dasar pelayanan publik.
  • Memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai kewenangan desa.
  • Mendukung pengelolaan data melalui Sistem Informasi Desa (OpenSID).

3. Penataan Wilayah dan Administrasi Kewilayahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab untuk:

  • Mengelola administrasi wilayah desa.
  • Menyusun dan memperbarui data batas wilayah desa.
  • Menginventarisasi potensi dan kondisi wilayah.
  • Membantu administrasi RT, RW, dan dusun.
  • Mendukung penyusunan peta wilayah dan data kewilayahan desa.

4. Penyelenggaraan Musyawarah Pemerintahan Desa

Dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang partisipatif, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas:

  • Menyiapkan administrasi Musyawarah Desa (Musdes).
  • Memfasilitasi rapat koordinasi pemerintahan desa.
  • Menyusun berita acara hasil musyawarah.
  • Mengadministrasikan keputusan hasil musyawarah desa.
  • Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.

5. Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban

Dalam bidang ketenteraman masyarakat, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  • Membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Berkoordinasi dengan Kepala Dusun, RT/RW, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
  • Membina kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
  • Membantu penyelesaian permasalahan sosial melalui musyawarah.
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas).

6. Pelaksanaan Peraturan Desa

Sebagai pelaksana teknis pemerintahan, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas:

  • Mengadministrasikan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  • Melaksanakan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.
  • Membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa.
  • Menginventarisasi kebutuhan penyusunan regulasi desa.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan regulasi kepada Kepala Desa.

Prinsip Pelayanan

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Pemerintahan berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  • Profesional, bekerja sesuai standar pelayanan dan ketentuan hukum.
  • Transparan, terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Akuntabel, setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Cepat dan Responsif, memberikan pelayanan yang tepat waktu.
  • Partisipatif, melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan.
  • Berintegritas, menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, dan etika aparatur pemerintah.

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kepala Seksi Pemerintahan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, memperkuat tertib administrasi kependudukan, menjaga ketenteraman masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

Melalui pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan akuntabel, Kepala Seksi Pemerintahan siap menjadi mitra masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan serta mendukung pembangunan Desa Kendalpecabean yang maju, tertib, aman, dan sejahtera.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image