tupoksi_sekertaris_desa Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh. Sebagai koordinator sekretariat desa, Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan administrasi, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan umum, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelaksanaan tugas Sekretaris Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa serta mengoordinasikan seluruh unsur perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tugas Pokok Sekretaris Desa

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dengan mengoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan desa, meliputi administrasi umum, tata usaha, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, pengelolaan aset desa, penyusunan produk hukum desa, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi Sekretaris Desa

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Administrasi

  • Mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar.
  • Menyelenggarakan kearsipan desa secara tertib.
  • Menyusun administrasi pemerintahan desa.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mengelola administrasi kelembagaan desa.
  • Menyiapkan dokumen rapat pemerintahan desa.
  • Mengelola dokumentasi kegiatan pemerintah desa.
  • Mengelola sistem administrasi digital desa (OpenSID dan aplikasi pemerintah lainnya).

2. Pelaksanaan Urusan Umum

Sekretaris Desa bertanggung jawab terhadap seluruh kebutuhan operasional pemerintahan desa, antara lain:

  • Mengelola inventaris barang milik desa.
  • Mengelola perlengkapan kantor desa.
  • Mengatur rumah tangga kantor desa.
  • Menyiapkan kebutuhan rapat dan kegiatan pemerintahan.
  • Mengoordinasikan administrasi kepegawaian perangkat desa.
  • Menjaga ketertiban administrasi aset desa.

3. Pelaksanaan Urusan Perencanaan

Dalam bidang pembangunan desa, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  • Menyusun dokumen RPJM Desa.
  • Menyusun RKP Desa.
  • Mengoordinasikan penyusunan APBDes.
  • Menyiapkan dokumen Musyawarah Desa (Musdes).
  • Mengoordinasikan penyusunan program pembangunan desa.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
  • Mengelola administrasi perencanaan pembangunan desa.

4. Pelaksanaan Urusan Keuangan

Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam tata kelola keuangan desa dengan:

  • Mengoordinasikan penyusunan APBDes.
  • Mengoordinasikan perubahan APBDes.
  • Melaksanakan administrasi keuangan desa.
  • Mengoordinasikan penatausahaan keuangan desa.
  • Mengendalikan administrasi pelaksanaan anggaran.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan realisasi APBDes.
  • Mendukung pengelolaan aplikasi keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pelaksanaan Urusan Pelaporan

Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan berbagai laporan pemerintahan desa, meliputi:

  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
  • Laporan Realisasi APBDes.
  • Laporan Kinerja Pemerintah Desa.
  • Laporan kegiatan pembangunan desa.
  • Penyusunan dokumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Penyediaan data dan informasi pemerintahan desa secara berkala.

6. Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sekretaris Desa juga berfungsi sebagai koordinator administrasi pemerintahan desa dengan:

  • Mengoordinasikan seluruh Kepala Urusan (Kaur).
  • Mengoordinasikan seluruh Kepala Seksi (Kasi).
  • Menjembatani koordinasi antara Kepala Desa dengan perangkat desa.
  • Mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
  • Mengawal pelaksanaan program pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.
  • Mengoordinasikan penyusunan regulasi desa.

Peran Strategis Sekretaris Desa

Sebagai motor administrasi pemerintahan desa, Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antarperangkat desa, Sekretaris Desa memastikan seluruh program pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta administrasi pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Desa Kendalpecabean, Sekretaris Desa berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, tertib, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang modern, inovatif, dan melayani masyarakat secara optimal.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image