tupoksi_kasi_kesejahteraan_(1) Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat desa. Jabatan ini memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendorong kemandirian ekonomi warga.

Di Desa Kendalpecabean, Kepala Seksi Kesejahteraan berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing melalui pelaksanaan program pembangunan yang partisipatif, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi desa, serta pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Seluruh pelaksanaan tugas dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pelayanan prima.

Pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Pokok

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dalam bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi masyarakat, serta pembinaan kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Kendalpecabean.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

1. Bidang Pembangunan Desa

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas:

  • Menyusun dan melaksanakan program pembangunan desa sesuai kewenangan.
  • Membantu pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan.
  • Menginventarisasi kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.
  • Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  • Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mendorong pengembangan kelompok usaha masyarakat dan UMKM desa.
  • Membina kelompok tani, nelayan, peternak, serta pelaku usaha desa sesuai potensi wilayah.
  • Mendukung pelaksanaan pelatihan keterampilan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
  • Mengembangkan potensi ekonomi lokal sebagai sumber peningkatan pendapatan masyarakat.

3. Bidang Kesejahteraan Sosial

Dalam bidang kesejahteraan sosial, Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas:

  • Melakukan pendataan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.
  • Memfasilitasi penyaluran bantuan sosial dari pemerintah sesuai ketentuan.
  • Berkoordinasi dalam penanganan masyarakat rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga kurang mampu.
  • Mendukung kegiatan sosial, gotong royong, dan aksi kemanusiaan di desa.
  • Membantu pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.

4. Bidang Kepemudaan, Olahraga, Seni, dan Budaya

Kepala Seksi Kesejahteraan juga memiliki tugas:

  • Membina kegiatan kepemudaan di desa.
  • Mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga masyarakat.
  • Melestarikan seni, budaya, dan kearifan lokal Desa Kendalpecabean.
  • Memfasilitasi kegiatan Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya.
  • Mengembangkan potensi generasi muda melalui kegiatan yang positif dan produktif.

5. Bidang Keagamaan dan Kemasyarakatan

Dalam rangka memperkuat kehidupan sosial masyarakat, Kepala Seksi Kesejahteraan berfungsi:

  • Memfasilitasi kegiatan keagamaan di desa.
  • Mendukung terciptanya kerukunan antarwarga.
  • Berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan kegiatan sosial.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Membantu penyelenggaraan kegiatan peringatan hari besar nasional dan keagamaan.

Prinsip Pelayanan

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Kesejahteraan berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  • Partisipatif, melibatkan masyarakat dalam setiap program pembangunan dan pemberdayaan.
  • Transparan, seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Akuntabel, setiap program dan kegiatan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berkeadilan, memberikan pelayanan dan perhatian kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
  • Efektif dan Efisien, mengoptimalkan sumber daya desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
  • Berorientasi pada Pelayanan, mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata, pemberdayaan yang berkelanjutan, serta pelayanan sosial yang berkualitas. Kepala Seksi Kesejahteraan senantiasa menjalin sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, harmonis, dan sejahtera.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, setiap program kesejahteraan diupayakan agar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, serta mampu meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Desa Kendalpecabean.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image