tupoksi_kasi_pelayanan_(1) Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Jabatan ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan desa secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kantor Desa Kendalpecabean, Kepala Seksi Pelayanan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, pelayanan sosial, fasilitasi kegiatan kemasyarakatan, hingga penyampaian informasi publik. Pelayanan yang diberikan mengedepankan prinsip profesionalisme, keramahan, kepastian waktu, serta kepuasan masyarakat.

Pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan masyarakat, pelayanan administrasi pemerintahan desa, pelayanan sosial, serta pembinaan dan fasilitasi kegiatan kemasyarakatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Kendalpecabean.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Kepala Seksi Pelayanan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, antara lain:

  • Melayani permohonan surat pengantar administrasi kependudukan.
  • Memfasilitasi pelayanan pembuatan surat keterangan sesuai kewenangan desa.
  • Membantu verifikasi data administrasi kependudukan.
  • Memberikan informasi mengenai persyaratan pelayanan administrasi.
  • Mendukung tertib administrasi kependudukan di tingkat desa.

2. Pelayanan Surat-Menyurat dan Administrasi

Dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan masyarakat, Kepala Seksi Pelayanan bertugas untuk:

  • Menyiapkan dan memproses surat keterangan yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
  • Mengelola administrasi pelayanan masyarakat secara tertib.
  • Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah.
  • Menjaga ketepatan data serta dokumen administrasi pelayanan.
  • Mengarsipkan dokumen pelayanan sesuai standar administrasi desa.

3. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Sebagai pusat pelayanan informasi desa, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

  • Memberikan informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah desa.
  • Menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pengaduan masyarakat.
  • Menindaklanjuti pengaduan melalui koordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat terkait.
  • Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
  • Mendukung keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam bidang pelayanan sosial, Kepala Seksi Pelayanan berfungsi untuk:

  • Memfasilitasi pelayanan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung pendataan calon penerima bantuan sosial.
  • Membantu pelaksanaan program perlindungan sosial dari pemerintah.
  • Mengoordinasikan pelayanan bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu.
  • Mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

5. Koordinasi Pelayanan Publik

Kepala Seksi Pelayanan juga mempunyai fungsi:

  • Berkoordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan lembaga kemasyarakatan desa.
  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • Melaksanakan evaluasi terhadap kualitas pelayanan desa.
  • Mendorong inovasi pelayanan publik, termasuk pemanfaatan layanan digital melalui Sipraja,Siplavon dan Opensid dan media informasi desa.

Standar Pelayanan

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Seksi Pelayanan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Cepat, memberikan pelayanan sesuai standar waktu pelayanan.
  • Tepat, memastikan setiap pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan.
  • Mudah, memberikan kemudahan akses pelayanan kepada seluruh masyarakat.
  • Transparan, menyampaikan informasi pelayanan secara terbuka.
  • Akuntabel, setiap pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Profesional, bekerja dengan kompeten, ramah, sopan, dan berintegritas.
  • Non-diskriminatif, memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang.

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan budaya kerja yang profesional dan melayani.

Melalui semangat "Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Integritas", Kepala Seksi Pelayanan siap menjadi mitra masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan warga Desa Kendalpecabean.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image