Kepala Urusan Keuangan (Bendahara Desa)
Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) merupakan unsur pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai staf sekretariat desa dan bertanggung jawab membantu Sekretaris Desa serta Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa. Jabatan ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan, akuntabel, tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pengelola administrasi keuangan desa, Kepala Urusan Keuangan memastikan seluruh proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kendalpecabean.
Pelaksanaan tugas Kepala Urusan Keuangan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Tugas Pokok
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan administrasi keuangan desa yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pembayaran, penatausahaan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
1. Penatausahaan Keuangan Desa
Dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- Menerima dan menyimpan uang desa sesuai mekanisme yang berlaku.
- Melakukan pencatatan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa.
- Menatausahakan bukti-bukti transaksi keuangan secara tertib.
- Mengelola Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, Buku Pajak, dan buku pembantu lainnya.
- Melakukan rekonsiliasi administrasi keuangan secara berkala.
- Menjaga ketertiban administrasi dokumen keuangan desa.
2. Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam bidang pengelolaan keuangan, Kepala Urusan Keuangan bertugas:
- Melaksanakan pembayaran atas kegiatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Mengelola kas desa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyetorkan pajak serta kewajiban perpajakan lainnya tepat waktu.
- Membantu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Mengelola transaksi keuangan melalui aplikasi yang ditetapkan pemerintah.
- Menjamin keamanan dokumen dan arsip keuangan desa.
3. Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban
Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Kepala Urusan Keuangan memiliki tanggung jawab:
- Menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara desa.
- Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan setiap kegiatan.
- Menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Menyiapkan dokumen pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya.
- Mendukung keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.
4. Administrasi Keuangan
Kepala Urusan Keuangan juga bertugas:
- Mengelola seluruh dokumen administrasi keuangan desa.
- Mengarsipkan bukti transaksi secara sistematis.
- Menyiapkan data keuangan untuk kebutuhan perencanaan pembangunan desa.
- Membantu penyusunan dokumen APBDes, Perubahan APBDes, dan laporan realisasi anggaran.
- Menyediakan data keuangan yang akurat untuk evaluasi dan pengambilan keputusan.
5. Koordinasi dan Pelayanan
Dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Urusan Keuangan berfungsi untuk:
- Berkoordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi.
- Memberikan informasi keuangan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa melalui pengelolaan anggaran yang tertib.
- Menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.
- Memberikan pelayanan administrasi keuangan yang cepat, tepat, dan transparan.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Urusan Keuangan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Transparan, yaitu seluruh pengelolaan keuangan dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan.
- Akuntabel, yaitu setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
- Partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan mendukung hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat.
- Tertib dan Disiplin Anggaran, yaitu seluruh transaksi dilakukan sesuai perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Efisien dan Efektif, yaitu penggunaan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.