roadmap_rw 

LEMBAGA RUKUN WARGA (RW)

Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

Profil Lembaga RW

Rukun Warga (RW) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, serta peningkatan partisipasi masyarakat di tingkat kewilayahan.

Keberadaan RW menjadi wadah koordinasi antar Rukun Tetangga (RT) dalam satu wilayah untuk menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat semangat gotong royong, memperlancar pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan warga.

Di Desa Kendalpecabean, Lembaga RW berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dasar Hukum

Lembaga Rukun Warga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020.
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020.

Kedudukan RW

Rukun Warga berkedudukan sebagai:

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Mitra Pemerintah Desa.
  • Wadah koordinasi antar RT.
  • Sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Penghubung komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat.

Tugas RW

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo, RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  • pelaksanaan pembangunan desa;
  • pembinaan kemasyarakatan;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pelayanan kepada masyarakat;
  • menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga;
  • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Fungsi RW

Dalam melaksanakan tugasnya, RW memiliki fungsi antara lain:

  1. Koordinasi Antar RT

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan RT dalam satu wilayah RW agar berjalan selaras dan efektif.

  1. Pelayanan Masyarakat

Membantu Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan administrasi dan sosial kepada masyarakat.

  1. Penyalur Aspirasi

Menampung, menghimpun, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.

  1. Pemberdayaan Masyarakat

Menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

  1. Pelestarian Gotong Royong

Menumbuhkan budaya gotong royong, kekeluargaan, kebersamaan, dan solidaritas masyarakat.

  1. Pembinaan Lingkungan

Mengajak masyarakat menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

  1. Penanggulangan Permasalahan Sosial

Membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Wewenang RW

Dalam pelaksanaan tugasnya, RW memiliki kewenangan untuk:

  • mengoordinasikan kegiatan RT;
  • mengusulkan program pembangunan kepada Pemerintah Desa;
  • menyampaikan hasil musyawarah warga;
  • memfasilitasi penyelesaian persoalan lingkungan secara musyawarah;
  • mendukung pelaksanaan program Pemerintah Desa.

Hak RW

Pengurus RW berhak:

  • memperoleh pembinaan dari Pemerintah Desa;
  • memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa;
  • memperoleh dukungan operasional sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban RW

Pengurus RW wajib:

  • memegang teguh Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan tugas secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab;
  • menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat;
  • mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan;
  • menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Peran Strategis RW di Desa Kendalpecabean

Sebagai mitra Pemerintah Desa Kendalpecabean, RW memiliki peran strategis dalam:

  • mendukung pelayanan administrasi masyarakat;
  • mengawal pelaksanaan program pembangunan desa;
  • membantu pendataan kependudukan;
  • mendukung kegiatan Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan LPMD;
  • membantu penanggulangan bencana dan keadaan darurat;
  • menggerakkan kerja bakti dan gotong royong;
  • mendukung pelaksanaan Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa;
  • menjaga keamanan lingkungan bersama RT dan masyarakat.

Struktur Organisasi RW

Organisasi RW paling sedikit terdiri atas:

  • Ketua RW
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Seksi-seksi sesuai kebutuhan masyarakat

Susunan pengurus ditetapkan melalui musyawarah masyarakat dan dikukuhkan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi Lembaga RW Desa Kendalpecabean

"Terwujudnya Rukun Warga yang mandiri, partisipatif, harmonis, dan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan Desa Kendalpecabean yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan."

Misi Lembaga RW

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan.
  2. Memperkuat koordinasi antar RT dan Pemerintah Desa.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  4. Menumbuhkan budaya gotong royong dan kepedulian sosial.
  5. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
  6. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).

Data Rukun Warga Desa Kendalpecabean

No

Nama RW

Wilayah

1

RW 001

Dusun Kendalcabe

2

RW 002

Dusun Kendaldoyong

3

RW 003

Dusun Kendaldoyong

4

RW 004

Dusun Kendaldoyong

5

RW 005

Dusun Kendaldoyong

 

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image