Rukun Tetangga

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan

RT berkedudukan di Desa/Kelurahan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW.
RT dibentuk dengan ketentuan paling sedikit terdiri dari 80 (Delapan puluh) kepala keluarga. 

RT sebagaimana dimaksud dalam bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, RT mempunyai fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Organisasi RT terdiri dari pengurus dan anggota. Unsur anggota RT sebagaimana dimaksud yakni Kepala Keluarga yang ada di lingkungan RT.

Susunan Pengurus RT terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

Persyaratan menjadi pengurus RT adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat membaca dan menulis;
e. penduduk desa/kelurahan setempat dan domisili lingkungan setempat; dan
f. berkelakuan baik.
Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, Lurah, Perangkat Kelurahan dan Ketua RW, tidak dapat menjadi Pengurus RT.

Mekanisme Pembentukan Pengurus

(1) Pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota masyarakat setempat dalam musyawarah mufakat.
(2) Apabila dalam musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai sesuai kesepakatan, maka diambil suara terbanyak.
(3) Pembentukan Pengurus RT difasilitasi oleh Pengurus RW yang membawahi RT tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.putusan Camat
(4) Masa bakti pengurus RT di Desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.

Pemberhentian Pengurus

Pengurus RT berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Pengurus RT diberhentikan sebagaimana dimaksud , karena:
a. tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RT sebagaimana dimaksud; atau
b. telah berakhir masa baktinya.

(1) Pengurus RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh anggota RT yang memenuhi persyaratan.
(2) Pergantian antar waktu Pengurus RT dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa melalui Pengurus RW.
(3) Pemberhentian pengurus dan pergantian antar waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Pemberhentian pengurus RT sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan dari pengurus RW

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA

DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO

Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kendalpecabean

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Masa Bhakti

1

Ketua RT 001 RW 001

 MATARI

 2022-2027

2

Ketua RT 002 RW 001

 MOCH. SLAMET

 2022-2027

3

Ketua RT 003 RW 001

 ALIM MAKSUM

 2024-2029

4

Ketua RT 004 RW 001

 ISMAIL

 2022-2027

5

Ketua RT 005 RW 001

 AGUS SUSANTO

 2022-2027

6

Ketua RT 006 RW 001

 MOCHAMAD SOLEHUDDIN

 2023-2028

7

Ketua RT 006 RW 002

 MOCH. FARIZ ARDIANSYAH

 2024-2029

8

Ketua RT 007 RW 002

 MISTUR EFENDI

 2021-2026

9

Ketua RT 008 RW 002

 SYAIFUL ANAM

 2022-2027

10

Ketua RT 009 RW 002

 WIJI NUR BENY

 2024-2029

11

Ketua RT 010 RW 003

 IR. WAHYUDI

 2022-2027

12

Ketua RT 011 RW 003

 SURYANTO

 2022-2027

13

Ketua RT 012 RW 003

 SAMIN

 2022-2027

14

Ketua RT 001 RW 004

 HADI NAFSIR

 2026-2031

15

Ketua RT 002 RW 004

 VITALIS JALU

 2024-2029

16

Ketua RT 003 RW 004

 YUDI SAPUTRA

 2021-2026

17

Ketua RT 004 RW 004

 MOCH AAN KUSYOYIN

 2025-2030

18

Ketua RT 005 RW 004

 TYASWANDONO AJI

 2022-2027

19

Ketua RT 001 RW 005

 SOLIKIN

 2026-2031

20

Ketua RT 002 RW 005

 -

 2020-2025

21

Ketua RT 003 RW 005

 -

 2020-2025

22

Ketua RT 004 RW 005

 MOHAMMAD REZA NOER FABRIANSYAH

 2020-2025

23

Ketua RT 005 RW 005

 -

 2020-2025

24

Ketua RT 006 RW 005

 TOTOK MARJIYANTO

 2025-2030

Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan terkecil. RT menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat karena berhubungan langsung dengan warga dalam kehidupan sehari-hari.

Di Desa Kendalpecabean, keberadaan RT memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang aman, tertib, rukun, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan desa. RT menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa sehingga setiap aspirasi, kebutuhan, maupun permasalahan warga dapat disampaikan secara cepat dan tepat.

Sebagai mitra Pemerintah Desa, RT senantiasa mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Kedudukan RT
Rukun Tetangga berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berada di wilayah lingkungan masing-masing dan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas RT

Berdasarkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Memelihara kerukunan hidup antarwarga.
  3. Menyusun dan melaksanakan gagasan pembangunan secara partisipatif.
  4. Menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat.
  5. Menjadi penghubung komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat.
  6. Membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan.
  7. Mendata kondisi sosial masyarakat sebagai bahan perencanaan pembangunan desa.
  8. Membantu penyelesaian permasalahan sosial secara musyawarah.
  9. Mendukung pelaksanaan program Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat di lingkungan RT.
Fungsi RT

Dalam melaksanakan tugasnya, RT memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi kemasyarakatan.
  • Pemeliharaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.
  • Penyaluran aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
  • Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan penyebarluasan informasi pembangunan.
  • Penggerak gotong royong, kebersihan lingkungan, dan kepedulian sosial.
  • Pembinaan kerukunan antarwarga tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.
  • Penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Fasilitator penyelesaian persoalan sosial di tingkat lingkungan secara musyawarah.
  • Pendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Peran Strategis RT

Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Kendalpecabean, RT memiliki peran strategis sebagai:

  • Mitra Pemerintah Desa.
  • Garda terdepan pelayanan masyarakat.
  • Penghubung komunikasi antara warga dan Pemerintah Desa.
  • Penggerak kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Penggerak budaya gotong royong.
  • Pendukung ketahanan sosial masyarakat.
  • Pelopor kebersihan dan kelestarian lingkungan.
  • Pendukung pelaksanaan program pembangunan desa secara partisipatif.
Bentuk Pelayanan RT

Pelayanan yang diberikan oleh RT kepada masyarakat antara lain:

  • Pengantar administrasi kependudukan.
  • Pendataan penduduk baru maupun penduduk pindah.
  • Pendataan warga kurang mampu.
  • Pendataan penerima bantuan sosial.
  • Pendataan kegiatan pembangunan lingkungan.
  • Pendataan kondisi rumah tangga.
  • Pembinaan keamanan lingkungan.
  • Koordinasi kegiatan kerja bakti.
  • Koordinasi ronda malam (Siskamling).
  • Koordinasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Fasilitasi musyawarah warga.
  • Penyampaian informasi dari Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Nilai-Nilai yang Dijunjung RT Desa Kendalpecabean

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pengurus RT Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk mengedepankan nilai-nilai:

  • Melayani dengan ikhlas.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
  • Transparan dan akuntabel.
  • Menjaga persatuan dan kerukunan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat.
  • Menumbuhkan budaya gotong royong.
  • Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Komitmen Lembaga RT Desa Kendalpecabean

Lembaga RT Desa Kendalpecabean berkomitmen menjadi organisasi kemasyarakatan yang profesional, responsif, serta mampu menjadi jembatan antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, bersih, sehat, harmonis, dan sejahtera.

Melalui semangat Guyub, Rukun, Gotong Royong, dan Kolaborasi, RT diharapkan mampu menjadi penggerak utama pembangunan berbasis masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan Desa Kendalpecabean yang maju, mandiri, dan berkelanjutan dapat tercapai bersama. Seluruh pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada ketentuan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo beserta perubahannya.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image