Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan mutasi jabatan perangkat desa pada Selasa, 17 Oktober 2023, sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mutasi tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Kendalpecabean Erna Sukowati, S.E. setelah memperoleh Surat Rekomendasi Camat Candi, sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak dua perangkat desa menjalani rotasi jabatan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kapasitas masing-masing aparatur. Dalam arahannya, Pj. Kepala Desa Erna Sukowati, S.E. menyampaikan, "Mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan aparatur pemerintahan desa untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi setiap perangkat desa sesuai kompetensi yang dimiliki."
Rotasi jabatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Pelaksanaan mutasi telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada kebutuhan organisasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. [17/10]
Adapun perangkat desa yang mendapatkan penugasan baru adalah Moh. Erkam, yang semula menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan, dimutasi menjadi Kepala Dusun I Kendalcabe. Sementara itu, Mohammad Heri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan, dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Rotasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas sesuai pengalaman, kemampuan, dan kebutuhan organisasi pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Erna Sukowati, S.E. menegaskan bahwa mutasi jabatan bukan merupakan bentuk penghargaan maupun sanksi, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang semakin adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap perangkat desa memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa memandang posisi jabatan yang diemban.
Pelaksanaan mutasi jabatan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan penataan perangkat desa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, dan kebutuhan organisasi.
Pemerintah Desa Kendalpecabean berharap rotasi jabatan ini mampu menghadirkan semangat baru dalam menjalankan tugas pemerintahan, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat koordinasi antarperangkat desa. Dengan penempatan aparatur yang sesuai kompetensinya, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.(JUN / Pemdes Kendalpecabean)