Profil BPD Desa Kendalpecabean

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kendalpecabean merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa berdasarkan aspirasi masyarakat. Keberadaan BPD menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Desa, sehingga setiap kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan warga Desa Kendalpecabean.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa. Fungsi dan tugas tersebut diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.


Susunan Keanggotaan BPD

Desa Kendalpecabean

Masa Bakti 2019–2027

  Nama Jabatan
[TEMPAT FOTO 3×4] EKO SUBROTO Ketua BPD
[TEMPAT FOTO 3×4] SUGENG MUDIHARTA Wakil Ketua BPD
[TEMPAT FOTO 3×4] ULFIYAN NUR KHUMANI Sekretaris BPD
[TEMPAT FOTO 3×4] KHUMAIDI Kepala Bidang I
[TEMPAT FOTO 3×4] SUMINAH Kepala Bidang II

 

Tugas dan Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung, menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa.
  • Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance).
  • Menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta seluruh elemen masyarakat.
  • Memberikan saran, masukan, dan rekomendasi demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen BPD Desa Kendalpecabean

BPD Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk:

  • Menjadi lembaga yang aspiratif, transparan, dan akuntabel.
  • Mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Mengawal pelaksanaan pembangunan desa secara efektif dan tepat sasaran.
  • Menjadi mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menampung seluruh aspirasi warga tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya.
  • Mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Harapan BPD Desa Kendalpecabean

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, BPD Desa Kendalpecabean berharap seluruh masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Desa Kendalpecabean yang maju, mandiri, aman, nyaman, serta sejahtera.

BPD senantiasa membuka ruang komunikasi dan menerima saran maupun masukan dari seluruh warga sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.


Kontak dan Aspirasi Masyarakat

Sekretariat BPD
Kantor BPD Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis : 08.00–15.30 WIB
  • Jumat : 08.00–14.30 WIB

Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, saran, maupun masukan kepada BPD melalui Sekretariat Desa atau pada saat Musyawarah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image