Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 30 Desember 2025 melalui forum penetapan yang diselenggarakan di Balai Desa Kendalpecabean. Penetapan APBDes ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan, pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2026. "APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta partisipasi masyarakat. Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Kendalpecabean," ujar Kepala Desa Kendalpecabean.
Penetapan APBDes dilaksanakan setelah melalui seluruh tahapan penyusunan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Musyawarah Desa, penyusunan Rancangan APBDes, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga proses evaluasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. [30/12]
Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil dari proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah. Berbagai usulan prioritas yang dihimpun dari masyarakat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa agar program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kendalpecabean menegaskan bahwa APBDes merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah desa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Alokasi anggaran pada APBDes Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan desa. Seluruh program akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi anggaran, pemerataan manfaat, serta keberlanjutan pembangunan.
Pemerintah Desa Kendalpecabean juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan APBDes melalui pengawasan yang konstruktif. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan sehingga setiap program dapat terlaksana sesuai perencanaan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kendalpecabean bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. APBDes diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Desa Kendalpecabean yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.(JUN/PemDes Kendalpecabean)