Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan kegiatan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Desa Kendalpecabean pada Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 19.30 WIB di Pendopo Kantor Desa Kendalpecabean. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai upaya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara profesional, transparan, jujur, dan adil. Acara dihadiri oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kendalpecabean Wahyu Istanto Dwi Putro, S.E., M.M., Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta calon anggota KPPS dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam sambutannya, Wahyu Istanto Dwi Putro menegaskan, "KPPS merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan Pilkades. Saya berharap seluruh anggota yang terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, serta mengedepankan integritas demi terwujudnya Pilkades yang aman, damai, dan demokratis."

Pembentukan KPPS dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan keterbukaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh calon anggota diberikan penjelasan mengenai tugas, tanggung jawab, kode etik penyelenggara, serta tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar mampu menjalankan fungsi secara optimal pada hari pemungutan suara. [02/05]

Dalam arahannya, Penjabat Kepala Desa menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme seluruh anggota KPPS. Menurutnya, penyelenggara pemungutan suara memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap anggota KPPS diharapkan bekerja berdasarkan aturan, menjunjung tinggi kejujuran, serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pemilih tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik.

Panitia Pemilihan Kepala Desa juga memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkades yang akan dilaksanakan setelah pembentukan KPPS, mulai dari pembekalan teknis, distribusi perlengkapan pemungutan suara, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS. Seluruh tahapan tersebut disusun untuk memastikan proses pemilihan berjalan tertib, efektif, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kegiatan pembentukan KPPS berlangsung dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta menunjukkan komitmen untuk mendukung terselenggaranya Pilkades yang berkualitas sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Kehadiran berbagai unsur kelembagaan desa juga menjadi bukti kuatnya sinergi dalam menyukseskan pesta demokrasi masyarakat Kendalpecabean.

Melalui pembentukan KPPS ini, Pemerintah Desa Kendalpecabean berharap seluruh penyelenggara mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 dapat berlangsung aman, lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat. Komitmen bersama tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.(JUN / PemDes Kendalpecabean)

 
 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image