Pemdes Kendalpecabean – Pemerintah Desa Kendalpecabean Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes 2027–2034 dan RKP Desa 2027
Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2027–2034 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Pendopo Kantor Desa Kendalpecabean. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kendalpecabean, Bapak Lus'ari, dan dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lus'ari menyampaikan bahwa penyusunan RPJMDes dan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh peserta musyawarah untuk memberikan masukan dan berpartisipasi aktif agar dokumen perencanaan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Desa Kendalpecabean.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubbag Pemerintahan Kecamatan Candi, Mochammad Syaroni Ma'arif, S.Pt., S.A.P., selaku narasumber. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pentingnya penyusunan RPJMDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan sesuai visi dan misi Kepala Desa. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendamping Lokal Desa turut memberikan pendampingan dalam proses pembentukan Tim Penyusun RPJMDes dan RKP Desa agar tahapan penyusunan dokumen perencanaan dapat berjalan sesuai mekanisme, partisipatif, transparan, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Musyawarah desa menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2027–2034 dan RKP Desa Tahun 2027, yang selanjutnya akan bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui tahapan penggalian gagasan masyarakat, penyelarasan kebijakan pemerintah, hingga penyusunan rancangan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan musyawarah ini, Pemerintah Desa Kendalpecabean berharap proses penyusunan RPJMDes dan RKP Desa dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjadi pedoman pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semangat kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan Desa Kendalpecabean yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. (JUN/Pemdes Kendalpecabean)