You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kendalpecabean
Kendalpecabean

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JDIH Desa

MOCHAMAD JUNAIDI 01 Desember 2024 Dibaca 3 Kali
JDIH Desa
JDIH di desa adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di tingkat desa, yaitu sistem untuk mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan menyebarkan produk hukum desa (seperti Peraturan Desa/Perdes) serta informasi hukum lainnya secara terpadu, tertib, dan mudah diakses masyarakat melalui teknologi informasi (web/aplikasi), untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum warga desa. Ini adalah bagian dari sistem JDIH Nasional (JDIHN) yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. 
Tujuan dan Fungsi JDIH di Desa:
  • Penyediaan Informasi Hukum: Menyediakan akses mudah, cepat, dan akurat ke peraturan desa dan dokumen hukum lainnya bagi warga dan aparat desa.
  • Peningkatan Pemahaman Hukum: Memperluas pengetahuan hukum masyarakat desa agar mereka sadar akan hak dan kewajiban.
  • Sarana Transparansi: Menjadikan hukum desa lebih terbuka dan dapat diakses semua pihak.
  • Pendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan bahan hukum yang relevan untuk pembuatan keputusan di tingkat desa.
  • Pengelolaan Produk Hukum: Mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarluaskan produk hukum desa secara sistematis. 
Contoh Implementasi di Desa:
  • Desa memiliki situs web khusus JDIH atau bagian dari situs web desa yang berisi koleksi Perdes, Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan informasi hukum lainnya.
  • Akses dapat melalui perangkat komputer atau aplikasi di smartphone, bahkan ada layanan ebook hukum yang bisa diunduh gratis. 
Singkatnya, JDIH di desa adalah "perpustakaan hukum digital" desa yang memastikan hukum mudah diakses dan dipahami oleh seluruh warganya. 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.532.700.535,00 Rp 2.532.700.535,00
100%
Belanja
Rp 1.571.261.198,00 Rp 1.571.261.198,00
100%
Pembiayaan
Rp -145.905.420,00 Rp -145.905.420,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 46.500.000,00 Rp 46.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.237.955.000,00 Rp 1.237.955.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 540.946.754,00 Rp 540.946.754,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 437.432.184,00 Rp 437.432.184,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 265.000.000,00 Rp 265.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.866.597,00 Rp 4.866.597,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 566.226.000,00 Rp 566.226.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 887.535.198,00 Rp 887.535.198,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.500.000,00 Rp 117.500.000,00
100%