JDIH di desa adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di tingkat desa, yaitu sistem untuk mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan menyebarkan produk hukum desa (seperti Peraturan Desa/Perdes) serta informasi hukum lainnya secara terpadu, tertib, dan mudah diakses masyarakat melalui teknologi informasi (web/aplikasi), untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum warga desa. Ini adalah bagian dari sistem JDIH Nasional (JDIHN) yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Tujuan dan Fungsi JDIH di Desa:
- Penyediaan Informasi Hukum: Menyediakan akses mudah, cepat, dan akurat ke peraturan desa dan dokumen hukum lainnya bagi warga dan aparat desa.
- Peningkatan Pemahaman Hukum: Memperluas pengetahuan hukum masyarakat desa agar mereka sadar akan hak dan kewajiban.
- Sarana Transparansi: Menjadikan hukum desa lebih terbuka dan dapat diakses semua pihak.
- Pendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan bahan hukum yang relevan untuk pembuatan keputusan di tingkat desa.
- Pengelolaan Produk Hukum: Mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarluaskan produk hukum desa secara sistematis.
Contoh Implementasi di Desa:
- Desa memiliki situs web khusus JDIH atau bagian dari situs web desa yang berisi koleksi Perdes, Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan informasi hukum lainnya.
- Akses dapat melalui perangkat komputer atau aplikasi di smartphone, bahkan ada layanan ebook hukum yang bisa diunduh gratis.
Singkatnya, JDIH di desa adalah "perpustakaan hukum digital" desa yang memastikan hukum mudah diakses dan dipahami oleh seluruh warganya.