Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdaya masyarakat desa. Kepala Desa memegang peranan strategis dalam mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Di Desa Kendalpecabean, Kepala Desa memimpin seluruh perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan, menyusun kebijakan pembangunan, mengelola keuangan dan aset desa, serta membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, aman, dan sejahtera.

Pelaksanaan tugas Kepala Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Tugas Pokok Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, memberdayakan masyarakat desa, serta menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kendalpecabean.

Fungsi Kepala Desa

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

  • Memimpin jalannya pemerintahan desa.
  • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengoordinasikan seluruh perangkat desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.
  • Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

2. Melaksanakan Pembangunan Desa

  • Menyusun arah kebijakan pembangunan desa.
  • Memimpin pelaksanaan program pembangunan fisik maupun nonfisik.
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan agar tepat sasaran.
  • Mengoptimalkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Mengelola Keuangan dan Aset Desa

  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
  • Menetapkan APB Desa bersama BPD sesuai ketentuan.
  • Mengawasi penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber pendapatan lainnya.
  • Menjaga pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.

4. Membina Kehidupan Kemasyarakatan

  • Mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
  • Membina lembaga kemasyarakatan desa.
  • Menjaga kerukunan antarwarga.
  • Mendukung pelestarian budaya dan nilai-nilai gotong royong.

5. Memberdayakan Masyarakat Desa

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Mengembangkan potensi ekonomi desa.
  • Mendukung UMKM, kelompok tani, nelayan, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha desa.
  • Memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat.

6. Menjalin Kemitraan

  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan instansi terkait.
  • Menjalin kerja sama dengan BPD, lembaga desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Membangun kolaborasi dalam rangka percepatan pembangunan desa.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang untuk:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai ketentuan.
  • Mengelola administrasi, keuangan, dan aset desa.
  • Menetapkan kebijakan pembangunan desa.
  • Mengajukan dan menetapkan APB Desa.
  • Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan berintegritas. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa, seluruh perangkat desa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola pemerintahan, mengembangkan potensi desa, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Kepala Desa senantiasa membuka ruang partisipasi masyarakat melalui musyawarah, komunikasi yang terbuka, serta pelayanan yang responsif sebagai wujud pemerintahan desa yang melayani dan dipercaya oleh masyarakat.

Motto Pelayanan

"Melayani dengan Integritas, Memimpin dengan Keteladanan, Membangun dengan Kebersamaan, Menuju Desa Kendalpecabean yang Maju, Mandiri, Transparan, dan Sejahtera."

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image