KEPUTUSAN CAMAT CANDI TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KENDALPECABEAN
Informasi Dokumen
Pemerintah Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, informatif, dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean.
Penetapan PPID Desa Kendalpecabean dituangkan dalam Keputusan Camat Candi Nomor 300.2.10/36/438.7.2.15/2026 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.
Pembentukan PPID merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pelayanan informasi publik agar informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dikelola, didokumentasikan, disimpan, dan dilayani kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pembentukan
Keputusan pembentukan PPID Desa Kendalpecabean antara lain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta peraturan lainnya yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Selain itu, keputusan tersebut juga mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, peraturan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 3 Tahun 2026 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar pembentukan PPID Desa.
Tujuan dan Fungsi PPID Desa
PPID Desa Kendalpecabean dibentuk untuk mengelola pelayanan informasi publik secara terencana dan bertanggung jawab. PPID memiliki peran dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Desa.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat, dan sederhana, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas PPID Desa Kendalpecabean
Berdasarkan Keputusan Camat Candi tersebut, PPID Desa Kendalpecabean mempunyai tugas antara lain:
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
-
Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
-
Melaksanakan pengujian konsekuensi.
-
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya.
-
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
-
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
-
Mengelola dan/atau mengaktifkan desk layanan informasi.
-
Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
-
Mengelola dan mengaktifkan kanal media komunikasi publik Pemerintah Desa, antara lain website desa dengan domain desa.id, media sosial, media luar ruang, serta sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa.
Struktur PPID Desa Kendalpecabean
Susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean ditetapkan dalam lampiran Keputusan Camat Candi Nomor 300.2.10/36/438.7.2.15/2026.
Struktur tersebut terdiri atas:
| Kedudukan dalam PPID | Jabatan |
|---|---|
| Pembina | Camat Candi |
| Atasan PPID | Kepala Desa Kendalpecabean |
| PPID | Sekretaris Desa Kendalpecabean |
| Sekretaris | Kaur Keuangan |
| Koordinator Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kasi Pemerintahan |
| Anggota | Kaur TU dan Umum |
| Anggota | Kaur Perencanaan |
| Koordinator Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi | Kasi Pelayanan |
| Anggota | Kasi Kesejahteraan |
| Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kasun Kendaldoyong dan Kasun Kendalcabe |
Susunan tersebut tercantum dalam lampiran keputusan yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.
Pelayanan Informasi Publik
Melalui PPID, Pemerintah Desa Kendalpecabean menyediakan mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Informasi desa dapat disampaikan melalui desk layanan informasi maupun melalui kanal komunikasi publik Pemerintah Desa, termasuk website desa, media sosial, media luar ruang, dan sarana informasi lainnya.
Pengelolaan informasi publik dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan
Pelaksanaan tugas PPID Desa Kendalpecabean sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Komitmen Keterbukaan Informasi
Pembentukan PPID Desa Kendalpecabean menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, dokumentasi pemerintahan, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dengan adanya PPID, pengelolaan informasi publik di Desa Kendalpecabean diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan responsif.
Dokumen SK PPID Desa Kendalpecabean dapat dilihat dan diunduh melalui menu Dokumen/Informasi Publik pada website resmi Desa Kendalpecabean.
Dokumen SK PPID Desa Kendalpecabean dapat dilihat secara langsung melalui tampilan dokumen berikut. Masyarakat juga dapat membuka dokumen dalam tampilan penuh atau mengunduh dokumen melalui Google Drive.
.png)