ChatGPT_Image_Sep_19,_2026,_04_53_29_PM_(1)

KEPUTUSAN CAMAT CANDI TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KENDALPECABEAN

Informasi Dokumen

Pemerintah Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, informatif, dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean.

Penetapan PPID Desa Kendalpecabean dituangkan dalam Keputusan Camat Candi Nomor 300.2.10/36/438.7.2.15/2026 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.

Pembentukan PPID merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pelayanan informasi publik agar informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dikelola, didokumentasikan, disimpan, dan dilayani kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Pembentukan

Keputusan pembentukan PPID Desa Kendalpecabean antara lain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta peraturan lainnya yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Selain itu, keputusan tersebut juga mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, peraturan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 3 Tahun 2026 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar pembentukan PPID Desa.

Tujuan dan Fungsi PPID Desa

PPID Desa Kendalpecabean dibentuk untuk mengelola pelayanan informasi publik secara terencana dan bertanggung jawab. PPID memiliki peran dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Desa.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat, dan sederhana, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas PPID Desa Kendalpecabean

Berdasarkan Keputusan Camat Candi tersebut, PPID Desa Kendalpecabean mempunyai tugas antara lain:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

  2. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.

  5. Melaksanakan pengujian konsekuensi.

  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya.

  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.

  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

  9. Mengelola dan/atau mengaktifkan desk layanan informasi.

  10. Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

  11. Mengelola dan mengaktifkan kanal media komunikasi publik Pemerintah Desa, antara lain website desa dengan domain desa.id, media sosial, media luar ruang, serta sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa.

Struktur PPID Desa Kendalpecabean

Susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean ditetapkan dalam lampiran Keputusan Camat Candi Nomor 300.2.10/36/438.7.2.15/2026.

Struktur tersebut terdiri atas:

Kedudukan dalam PPID Jabatan
Pembina Camat Candi
Atasan PPID Kepala Desa Kendalpecabean
PPID Sekretaris Desa Kendalpecabean
Sekretaris Kaur Keuangan
Koordinator Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Kasi Pemerintahan
Anggota Kaur TU dan Umum
Anggota Kaur Perencanaan
Koordinator Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi Kasi Pelayanan
Anggota Kasi Kesejahteraan
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Kasun Kendaldoyong dan Kasun Kendalcabe

Susunan tersebut tercantum dalam lampiran keputusan yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.

Pelayanan Informasi Publik

Melalui PPID, Pemerintah Desa Kendalpecabean menyediakan mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Informasi desa dapat disampaikan melalui desk layanan informasi maupun melalui kanal komunikasi publik Pemerintah Desa, termasuk website desa, media sosial, media luar ruang, dan sarana informasi lainnya.

Pengelolaan informasi publik dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan

Pelaksanaan tugas PPID Desa Kendalpecabean sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Komitmen Keterbukaan Informasi

Pembentukan PPID Desa Kendalpecabean menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, dokumentasi pemerintahan, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dengan adanya PPID, pengelolaan informasi publik di Desa Kendalpecabean diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan responsif.

Dokumen SK PPID Desa Kendalpecabean dapat dilihat dan diunduh melalui menu Dokumen/Informasi Publik pada website resmi Desa Kendalpecabean.

Dokumen SK PPID Desa Kendalpecabean dapat dilihat secara langsung melalui tampilan dokumen berikut. Masyarakat juga dapat membuka dokumen dalam tampilan penuh atau mengunduh dokumen melalui Google Drive. 

📄 Buka / Unduh SK PPID Desa Kendalpecabean

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image