Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pedoman Pelayanan Informasi Publik Desa Kendalpecabean

Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kabupaten Sidoarjo, berkomitmen memberikan informasi publik secara transparan, cepat, mudah, dan akuntabel. Berikut adalah pedoman dan prosedur pelayanan informasi publik bagi masyarakat:
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
-
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara tertulis, datang langsung, atau melalui media komunikasi yang tersedia.
Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
-
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa Kendalpecabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tata Cara Upaya Atas Tidak Ditanggapinya / Tidak Puasnya Jawaban Keberatan
-
Jika pemohon tidak puas atas jawaban keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Akses Komunikasi Pelayanan Informasi Publik Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, keberatan, atau menyampaikan pertanyaan melalui sarana berikut:
-
Datang Langsung: Kantor Desa Kendalpecabean
-
WhatsApp: +62 881-0275-10745
-
Email: kendalpecabean@sidoarjokab.go.id
-
Website: kendalpecabean-candi.desa.id
Melayani dengan hati, untuk Desa Kendalpecabean yang maju dan sejahtera.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...