A. Deskripsi
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sebagai mitra dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Posyandu berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta pelayanan dasar lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Seiring dengan kebijakan transformasi Posyandu, fungsi Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga keberadaannya menjadi semakin strategis dalam mendukung pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di Desa Kendalpecabean, Posyandu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada balita, ibu hamil, ibu menyusui, remaja, usia produktif, hingga lanjut usia. Kegiatan Posyandu dilaksanakan secara terpadu melalui sinergi antara kader Posyandu, Pemerintah Desa, Puskesmas, PKK, serta berbagai unsur masyarakat guna mewujudkan masyarakat Desa Kendalpecabean yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
B. Dasar Hukum
Penyelenggaraan Posyandu Desa Kendalpecabean berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026.
- Peraturan Desa Kendalpecabean tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (apabila telah ditetapkan).
C. Tugas Posyandu
Posyandu mempunyai tugas:
- Membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara terpadu dan berkesinambungan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bidang kesehatan dan pelayanan dasar.
- Mendukung percepatan penurunan stunting.
- Melakukan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat.
- Menjadi pusat informasi dan pelayanan masyarakat berbasis kader.
D. Fungsi Posyandu
Posyandu berfungsi sebagai:
- Wadah pemberdayaan masyarakat.
- Mitra Pemerintah Desa dalam pelayanan dasar.
- Sarana pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
- Sarana edukasi gizi dan kesehatan keluarga.
- Pendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Media koordinasi lintas sektor dalam pelayanan masyarakat.
- Penggerak partisipasi masyarakat di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
E. Hak Posyandu
Posyandu berhak:
- Mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Desa, Puskesmas, dan Pemerintah Daerah.
- Memperoleh dukungan sarana dan prasarana sesuai kemampuan desa.
- Mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas kader.
- Mengusulkan program pelayanan dasar kepada Pemerintah Desa.
- Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan.
F. Kewajiban Posyandu
Posyandu berkewajiban:
- Menyelenggarakan pelayanan secara rutin dan berkesinambungan.
- Memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
- Menjaga kualitas pelayanan dan administrasi.
- Menyusun laporan kegiatan secara berkala.
- Mendukung program Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
- Menjaga kerahasiaan data masyarakat sesuai ketentuan.
G. Susunan Organisasi
Susunan organisasi Posyandu Desa Kendalpecabean terdiri atas:
- Pembina : Kepala Desa
- Penanggung Jawab : Ketua TP PKK Desa
- Ketua Posyandu
- Sekretaris
- Bendahara
- Kader Posyandu
- Kader sesuai bidang pelayanan
Struktur organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
H. Program Kerja Posyandu
Program kerja Posyandu Desa Kendalpecabean meliputi:
Bidang Kesehatan
- Penimbangan balita.
- Imunisasi.
- Pemeriksaan ibu hamil.
- Pemberian vitamin A.
- Pencegahan dan penanganan stunting.
- Pemantauan tumbuh kembang anak.
Bidang Pendidikan
- Edukasi kesehatan keluarga.
- Penyuluhan pola asuh anak.
- Literasi kesehatan masyarakat.
Bidang Sosial
- Pembinaan keluarga.
- Pendampingan kelompok rentan.
- Kegiatan sosial kemasyarakatan.
Bidang Lingkungan
- Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Sanitasi lingkungan.
- Pengelolaan sampah rumah tangga.
Bidang Ketahanan Keluarga
- Pembinaan keluarga sehat.
- Pencegahan penyakit tidak menular.
- Posyandu Remaja.
- Posyandu Lansia.
I. Visi
"Terwujudnya Posyandu Desa Kendalpecabean sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang profesional, partisipatif, inovatif, dan berkualitas guna mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera."
J. Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Mengoptimalkan peran kader Posyandu.
- Mendukung percepatan penurunan stunting dan peningkatan gizi masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
- Mewujudkan pelayanan Posyandu yang terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.