Secara umum, tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Kendalpecabean (Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo) berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi daerah yang berlaku dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Berikut rincian tugas dan fungsi PPID Desa:
Tugas Utama PPID Desa
-
Mengelola Layanan Informasi Publik: Bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean.
-
Mengoordinasikan Pengumpulan Data: Menghimpun seluruh informasi publik dari berbagai unsur/kelembagaan di dalam badan publik desa.
-
Membuat Daftar Informasi Publik (DIP): Menyusun, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala (mencakup informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan).
-
Menangani Permohonan Informasi: Memproses setiap permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
-
Melakukan Uji Konsekuensi & Klasifikasi: Menguji konsekuensi secara ketat dan teliti sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fungsi PPID Desa
-
Sebagai Pusat Pelayanan Informasi: Menjadi garda terdepan dalam menyediakan akses informasi yang transparan bagi warga desa maupun publik secara luas.
-
Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi: Menjamin keamanan, kerapian, serta keutuhan dokumen fisik maupun digital milik desa sesuai kaidah kearsipan.
-
Pendukung Transparansi Anggaran: Menyediakan akses terhadap dokumen-dokumen krusial seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi, hingga program kerja pembangunan desa.
-
Jembatan Penghubung & Sosialisasi: Menjadi mediator komunikasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat guna meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, serta mengedukasi warga terkait hak atas informasi publik.
-
Penyelesaian Sengketa & Pengaduan: Menangani prosedur keberatan informasi apabila terdapat penolakan permohonan, serta mengelola saluran pengaduan resmi sesuai mekanisme penanganan sengketa informasi publik.