RKA Desa (Rencana Kerja Anggaran Desa) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dari setiap program atau kegiatan desa untuk tahun anggaran tertentu.
Dokumen ini disusun oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa (PKAD) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai RKA Desa:
-
Fungsi Utama: Sebagai pedoman operasional bagi perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan dan mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan terstruktur selama satu tahun anggaran.
-
Komponen Penyusunan:
-
Pendapatan Desa: Proyeksi seluruh sumber pendapatan, seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), serta Bantuan Keuangan.
-
Belanja Desa: Rincian alokasi dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana/keadaan darurat.
-
Pembiayaan Desa: Mencakup perkiraan penerimaan pembiayaan (seperti SilPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan.
-
Proses Kelanjutan: Setelah RKA Desa selesai disusun dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dokumen ini diajukan kepada Kepala Desa untuk kemudian dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).