Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
APBDes PAK 2025

APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Kendalpecabean: Anggaran Disesuaikan untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo — Pemerintah Desa Kendalpecabean telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari penyesuaian anggaran dan prioritas kegiatan desa. Dokumen Perubahan APBDes tersebut tercatat dengan Nomor 05 Tahun 2025 dan berstatus sebagai Perubahan APBDes.
Perubahan anggaran dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Pendapatan Desa Mengalami Peningkatan
Dalam Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, total pendapatan Desa Kendalpecabean meningkat dari Rp2.444.507.108,00 menjadi Rp2.532.700.535,37, atau bertambah sebesar Rp88.193.427,37.
Peningkatan tersebut berasal dari beberapa sumber pendapatan. Pendapatan Asli Desa (PADes) tetap sebesar Rp46.500.000,00, seluruhnya berasal dari hasil aset desa.
Sementara itu, Pendapatan Transfer meningkat dari Rp2.398.007.108,00 menjadi Rp2.481.333.938,00. Di dalamnya terdapat Dana Desa sebesar Rp1.237.955.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp540.946.754,00, Alokasi Dana Desa sebesar Rp437.432.184,00, serta Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp265.000.000,00.
Selain itu, terdapat pendapatan lain-lain berupa Bunga Bank sebesar Rp4.866.597,37, sehingga turut menambah total pendapatan desa.
Belanja Desa Diprioritaskan pada Lima Bidang Utama
Total belanja desa setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.386.795.116,30, turun dari anggaran semula sebesar Rp2.516.192.688,93 atau berkurang Rp129.397.572,63.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam lima bidang utama:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa — Rp1.168.422.623,30
Anggaran bidang pemerintahan desa mengalami penyesuaian dari Rp1.476.674.195,93 menjadi Rp1.168.422.623,30.
Rinciannya meliputi:
- Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa: Rp850.392.705,00
- Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa: Rp97.979.918,30
- Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan: Rp0,00
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan: Rp138.550.000,00
- Sub Bidang Pertanahan: Rp81.500.000,00.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa — Rp851.572.493,00
Bidang pembangunan menjadi salah satu bidang dengan peningkatan anggaran terbesar, dari Rp417.218.493,00 menjadi Rp851.572.493,00, bertambah Rp434.354.000,00.
Rincian sub bidangnya adalah:
- Sub Bidang Pendidikan: Rp30.600.000,00
- Sub Bidang Kesehatan: Rp272.604.000,00
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp546.550.000,00
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika: Rp1.818.493,00.
Khusus bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, anggaran diarahkan antara lain untuk pemeliharaan jalan desa Rp16.500.000,00, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp313.000.000,00, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman Rp202.050.000,00, serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa Rp15.000.000,00.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan — Rp180.500.000,00
Anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan meningkat dari Rp168.300.000,00 menjadi Rp180.500.000,00.
Sub bidang yang mendapatkan alokasi antara lain:
- Kebudayaan dan Keagamaan: Rp127.500.000,00
- Kepemudaan dan Olahraga: Rp34.500.000,00
- Kelembagaan Masyarakat: Rp18.500.000,00.
Pada sub bidang kebudayaan dan keagamaan, anggaran terbesar diarahkan untuk penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp125.500.000,00. Sementara pada bidang kepemudaan dan olahraga terdapat alokasi Rp34.500.000,00 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat — Rp68.800.000,00
Bidang pemberdayaan masyarakat mengalami penyesuaian cukup signifikan, dari Rp326.000.000,00 menjadi Rp68.800.000,00.
Rincian sub bidang setelah perubahan meliputi:
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan: Rp17.000.000,00
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Rp14.000.000,00
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga: Rp19.300.000,00
- Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM): Rp15.000.000,00
- Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal: Rp3.500.000,00.
Dalam perubahan tersebut, kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa yang sebelumnya dianggarkan Rp247.600.000,00 menjadi Rp0,00. Sementara dukungan penanaman modal melalui pelatihan pengelolaan BUM Desa mendapatkan alokasi baru sebesar Rp3.500.000,00.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa — Rp117.500.000,00
Untuk menghadapi kebutuhan penanggulangan bencana dan kondisi mendesak, Pemerintah Desa Kendalpecabean mengalokasikan Rp117.500.000,00, turun dari Rp128.000.000,00.
Anggaran tersebut terdiri atas:
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana: Rp9.500.000,00
- Sub Bidang Keadaan Mendesak: Rp108.000.000,00.
Pembiayaan Desa
Selain pendapatan dan belanja, Perubahan APBDes juga mencakup pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp101.685.580,93, yang seluruhnya berasal dari SILPA Tahun Sebelumnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp247.591.000,00, seluruhnya berupa penyertaan modal desa.
Setelah memperhitungkan pendapatan, belanja dan pembiayaan, dokumen Perubahan APBDes mencatat surplus sebesar Rp145.905.419,07, dengan pembiayaan netto sebesar minus Rp145.905.419,07, sehingga Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Anggaran tercatat Rp0,00.
Transparansi Anggaran untuk Masyarakat
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa tetap terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui penyajian anggaran secara terbuka, masyarakat Desa Kendalpecabean dapat mengetahui sumber pendapatan desa sekaligus memahami bagaimana anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai bidang pembangunan dan pelayanan.
Dengan adanya rincian hingga tingkat sub bidang dan nominal anggaran, masyarakat dapat melihat secara lebih jelas prioritas Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam melaksanakan program dan kegiatan desa.
Dokumen Perubahan APBDes tersebut ditetapkan di Kendalpecabean pada 11 September 2026, dengan Pj. Kepala Desa Wahyu Istanto Dwi Putro.
Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Desa Maju, Masyarakat Sejahtera.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...