Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
SOP Layanan PPID

- Langkah 1: Pemohon Informasi
- Pemohon (Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum) mengajukan permohonan secara langsung atau daring.
- Pemohon wajib membawa/mengunggah dokumen identitas diri (KTP untuk perorangan, atau Anggaran Dasar/Surat Kuasa untuk kelompok/badan hukum).
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap beserta tujuan penggunaan informasi tersebut.
- Langkah 2: Verifikasi & Registrasi oleh PPID Desa
- Petugas PPID Desa memeriksa kelengkapan berkas administrasi pada hari yang sama (Hari ke-0).
- Jika berkas lengkap, permohonan dicatat dalam Buku Registrasi dan pemohon diberikan tanda terima resmi.
- Langkah 3A & 3B: Penyiapan Informasi (Maksimal 10 Hari Kerja)
- PPID Desa mengklasifikasikan bahwa informasi yang diminta berstatus terbuka untuk umum.
- Petugas PPID Desa segera mengumpulkan, menggandakan, atau menyiapkan dokumen informasi yang diminta dari unit kerja/perangkat desa terkait.
- Langkah 3C & 4A: Penyerahan Informasi (Selesai)
- Petugas PPID Desa menghubungi pemohon untuk menginformasikan bahwa data telah siap.
- Pemohon menerima informasi publik yang diminta dan wajib menandatangani Berita Acara/Tanda Terima Informasi. Proses dinyatakan SELESAI.
- Langkah 4B & 4C: Uji Konsekuensi dan Koordinasi
- Jika informasi yang diminta berpotensi rahasia atau membahayakan kepentingan desa/negara, PPID Desa melakukan Uji Konsekuensi secara ketat.
- Jika informasi yang diminta berada di luar kewenangan Pemerintah Desa, PPID Desa segera berkoordinasi untuk proses pengalihan.
- Langkah 4D & 4E: Penerbitan Surat Penolakan atau Pengalihan
- Jika Ditolak: PPID Desa menerbitkan Surat Penolakan Tertulis yang wajib disertai dengan alasan hukum dan konsekuensi yang jelas (mengapa informasi tersebut tidak boleh dibuka).
- Jika Bukan Wewenang: PPID Desa menerbitkan Surat Pengalihan Informasi yang mengarahkan pemohon ke badan publik yang tepat.
- Pemohon menerima surat penolakan/pengalihan tersebut, dan proses di tingkat PPID Desa dinyatakan SELESAI.
- Hari Ke-0: Pengajuan formulir, verifikasi dokumen, dan registrasi nomor permohonan.
- Hari Ke-4 s.d Hari Ke-7: Proses penyiapan data terbuka atau pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
- Hari Ke-10: Batas waktu maksimal bagi PPID Desa untuk memberikan jawaban tertulis/menyerahkan dokumen kepada pemohon.
- Hari Ke-17 (Perpanjangan): Apabila informasi yang diminta sangat banyak atau memerlukan kajian mendalam, PPID Desa dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja tambahan dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon sebelum masa 10 hari pertama habis.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...