Informasi Publik yang Dikecualikan
Desa Kendalpecabean Tahun 2025

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen memberikan informasi secara terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor 500.12.18.1/37/438.7.2.15/2025 tentang Informasi Publik yang Dikecualikan, terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik karena memiliki alasan hukum untuk dilindungi, berkaitan dengan proses pemerintahan yang masih berlangsung, kepentingan desa, maupun perlindungan data pribadi. SK tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Informasi yang dikecualikan dalam SK tersebut meliputi beberapa bidang, antara lain surat rahasia, memorandum dan disposisi yang masih berproses, rencana pemindahtanganan aset desa, pengaduan masyarakat tertentu, rapat BPD yang bersifat tertutup, serta proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, perangkat desa dan BPD yang masih berlangsung. Termasuk pula rancangan Keputusan Kepala Desa yang masih dalam proses harmonisasi.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat, informasi yang dilindungi antara lain usulan calon penerima bantuan sosial dan data pribadi penduduk. Perlindungan tersebut bertujuan menjaga privasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan data pribadi. Akses terhadap informasi yang mengandung data pribadi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan yang sah.

Pada bidang perekonomian dan pengawasan, informasi yang dapat dikecualikan antara lain dokumen pengajuan izin usaha tertentu, kajian dan berita acara pelepasan Tanah Kas Desa, dokumen pengadaan barang/jasa yang masih berlangsung, dokumen penawaran kontrak, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan ketentuan aksesnya.

Di bidang kepegawaian, informasi yang dikecualikan meliputi dokumen penataan perangkat desa serta dokumen pengembangan karier, promosi atau mutasi jabatan selama masih memenuhi alasan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat informasi tertentu terkait arsip politik serta lokasi penyimpanan arsip yang dibatasi untuk melindungi privasi, keamanan, dan kepentingan pemerintahan.

Penetapan informasi yang dikecualikan berpedoman antara lain pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta ketentuan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Dalam penerapannya, pelayanan informasi juga memperhatikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dengan adanya Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Pemerintah Desa Kendalpecabean tidak bermaksud menutup akses masyarakat terhadap informasi publik. DIK menjadi pedoman bagi PPID Desa dalam memilah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang harus dilindungi. Informasi publik yang terbuka tetap diberikan secara transparan, sedangkan informasi yang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.


Dokumen Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Desa Kendalpecabean Tahun 2025

Dokumen Resmi Pemerintah Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image