RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa terpilih untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Dokumen ini disusun oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat dengan melibatkan partisipasi warga melalui musyawarah desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).

Berikut adalah poin-poin penting mengenai pengertian dan cakupan RPJM Desa:

  • Fungsi Utama: Sebagai dokumen panduan strategis jangka panjang bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan desa, pengelolaan keuangan, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya desa secara terarah selama satu periode kepemimpinan.
  • Ruang Lingkup Bidang Pembangunan:

    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Penguatan tata kelola pemerintahan, administrasi, dan pelayanan publik desa.
    2. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, sarana prasarana ekonomi, serta lingkungan hidup.
    3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Kegiatan keagamaan, kepemudaan, seni budaya, ketenteraman, dan ketertiban umum.
    4. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Peningkatan kapasitas, pelatihan keterampilan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi warga, serta pengentasan kemiskinan.
    5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa: Mitigasi risiko, kesiapsiagaan, penanganan kejadian bencana alam maupun non-alam, serta penanganan situasi krisis atau keadaan darurat dan mendesak di tingkat desa.
  • Kedudukan dalam Sistem Perencanaan:
    RPJM Desa adalah induk dari seluruh perencanaan di desa. Dokumen ini kemudian diterjemahkan secara lebih operasional dan rinci ke dalam RKP Desa (rencana tahunan) dan selanjutnya dijabarkan ke dalam RKA Desa serta APBDes setiap tahunnya.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image