Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat, Pemerintah Desa Kendalpecabean melaksanakan pengelolaan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean.
Pembentukan PPID Desa Kendalpecabean ditetapkan melalui Keputusan Camat Candi Nomor 000/87/438.7.2.15/2026 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.
📄 Dokumen Keputusan Camat Candi tentang PPID Desa Kendalpecabean
Dokumen Keputusan Camat Candi tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean dapat dilihat langsung melalui tampilan dokumen berikut.
PPID Desa Kendalpecabean bertugas mengelola pelayanan informasi publik, mulai dari penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, pelayanan permohonan informasi, pengklasifikasian informasi, hingga pengelolaan kanal komunikasi publik Pemerintah Desa.
Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Terbuka, Mudah dan Bertanggung Jawab
Pemerintah Desa Kendalpecabean melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, cepat, akurat, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID merupakan bagian dari Pemerintah Desa yang membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Visi PPID Desa Kendalpecabean
“Mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa Kendalpecabean yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Secara sederhana, visi tersebut berarti Pemerintah Desa Kendalpecabean ingin membangun pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai kegiatan, program, pelayanan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa diupayakan dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Misi PPID Desa Kendalpecabean
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Desa Kendalpecabean memiliki beberapa misi utama:
1. Memberikan informasi secara terbuka dan mudah dipahami
PPID berupaya menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tepat waktu, dan menggunakan bahasa yang sederhana, sehingga masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan.
2. Mengembangkan pelayanan informasi berbasis teknologi
Pelayanan informasi terus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi desa melalui media dan sarana informasi yang tersedia.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Pelayanan informasi publik membutuhkan aparatur yang mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. Karena itu, PPID Desa Kendalpecabean terus mendorong peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA KENDALPECABEAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kendalpecabean

Susunan Keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean
Berdasarkan lampiran Keputusan Camat Candi tersebut, susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean adalah sebagai berikut:
| No. | Jabatan dalam PPID | Jabatan dalam Kedinasan |
|---|---|---|
| 1 | Pembina | Camat Candi |
| 2 | Atasan PPID | Kepala Desa Kendalpecabean |
| 3 | PPID | Sekretaris Desa Kendalpecabean |
| 4 | Sekretaris | Kaur Keuangan |
| 5 | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi – Koordinator | Kasi Pemerintahan |
| 6 | Anggota Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kaur Tata Usaha dan Umum |
| 7 | Anggota Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kaur Perencanaan |
| 8 | Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi – Koordinator | Kasi Pelayanan |
| 9 | Anggota Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi | Kasi Kesejahteraan |
| 10 | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kasun Kendal Doyong |
| 11 | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kasun Kendal Cabe |
1. Pembina
Camat Candi berkedudukan sebagai Pembina dalam struktur PPID Desa Kendalpecabean. Posisi ini merupakan bagian dari susunan keanggotaan PPID sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Camat Candi.
2. Atasan PPID
Kepala Desa Kendalpecabean berkedudukan sebagai Atasan PPID. Dalam kedudukannya tersebut, Kepala Desa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean.
3. PPID Desa
Sekretaris Desa Kendalpecabean ditetapkan sebagai PPID Desa. PPID menjadi unsur utama dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
4. Sekretaris PPID
Kaur Keuangan berkedudukan sebagai Sekretaris dalam susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean.
5. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan, dengan anggota:
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Kaur Perencanaan
Bidang ini menjadi bagian dalam pelaksanaan pelayanan informasi serta pengelolaan dokumentasi informasi publik desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinasikan oleh Kasi Pelayanan, dengan anggota Kasi Kesejahteraan.
Bidang ini berkaitan dengan pengelolaan data serta proses klasifikasi informasi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik Desa Kendalpecabean.
7. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi terdiri atas:
-
Kasun Kendal Doyong
-
Kasun Kendal Cabe
Bidang ini merupakan bagian dari struktur PPID Desa Kendalpecabean sebagaimana secara khusus ditetapkan dalam lampiran Keputusan Camat Candi.