CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DESA KENDALPECABEAN TAHUN ANGGARAN 2025

Keterbukaan Informasi Keuangan sebagai Bentuk Akuntabilitas Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari informasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

CALK memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan desa, sumber-sumber pendapatan, penggunaan belanja, pembiayaan, aset desa, serta posisi kas dan kewajiban Pemerintah Desa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.

1. Informasi Umum

Pemerintah Desa Kendalpecabean merupakan pemerintahan desa yang berada di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1119/438.1.1.3/2024 tanggal 31 Desember 2024, susunan pengelolaan pemerintahan desa yang tercantum dalam dokumen CALK adalah:

  • Kepala Desa: Wahyu Istanto Dwi Putro

  • Sekretaris Desa: Subiyanto, S.AP

  • Kaur Keuangan: Mochamad Junaidi

2. Dasar Penyajian Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Desa disusun dengan menggunakan basis kas dan dasar harga perolehan.

Artinya, pendapatan dicatat ketika kas diterima melalui Bank atau Kas Desa, sedangkan belanja dicatat ketika kas telah dikeluarkan dan transaksi tersebut telah bersifat definitif.

3. Rekonsiliasi SILPA dan Posisi Kas Desa

Pada awal periode, SILPA Tahun Sebelumnya tercatat sebesar Rp101.685.580,93.

Selama Tahun Anggaran 2025, penerimaan pendapatan desa mencapai Rp2.533.883.572,10, sedangkan pengeluaran belanja desa sebesar Rp2.027.382.957,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp247.591.000,00.

Setelah memperhitungkan seluruh mutasi tersebut, saldo akhir kas tahun berjalan tercatat sebesar Rp360.595.196,03. Saldo tersebut tersimpan pada Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Sidoarjo.

Dokumen juga mencatat bahwa seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran telah melalui proses rekonsiliasi kas dan perpajakan. Sisa panjar pada akhir tahun tercatat Rp0,00, karena panjar kegiatan telah dipertanggungjawabkan melalui SPJ dan dikembalikan sesuai ketentuan.

4. Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar:

Rp46.500.000,00

Seluruh PADes tersebut berasal dari Hasil Aset Desa, yaitu hasil lelang/sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang disetorkan langsung ke Kas Desa.

Realisasi tersebut sesuai dengan anggaran yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp46.500.000,00.

5. Dana Desa

Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Kendalpecabean pada Tahun Anggaran 2025 sebesar:

Rp1.237.955.000,00

Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap dan dalam dokumen CALK dinyatakan telah terserap 100% sesuai pagu yang ditetapkan dalam APBN.

6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Penerimaan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah terealisasi sebesar:

Rp540.946.754,00

Dana tersebut disalurkan dalam empat tahap dan terealisasi 100% sesuai pagu yang ditetapkan dalam APBDes.

7. Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima pada Tahun Anggaran 2025 sebesar:

Rp437.432.184,00

ADD disalurkan dalam dua belas tahap dan dalam dokumen CALK tercatat terealisasi 100% sesuai pagu APBDes.

8. Bantuan Keuangan Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah Desa Kendalpecabean juga menerima Bantuan Keuangan Kabupaten Sidoarjo sebesar:

Rp265.000.000,00

Dana tersebut diterima dan direalisasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur/program di desa.

9. Pendapatan Lain-Lain

Pendapatan lain-lain desa yang tercatat dalam CALK berasal dari bunga bank/jasa giro Rekening Kas Desa.

Realisasinya mencapai:

Rp6.049.634,10

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran sebesar Rp4.866.597,37, dengan selisih lebih sebesar Rp1.183.036,73. Dokumen menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi saldo rata-rata kas di rekening bank setiap bulannya.

10. Realisasi Belanja Desa

Belanja desa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Realisasi: Rp1.018.721.016,00

Digunakan antara lain untuk Siltap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa, sarana prasarana pemerintahan, tata praja, perencanaan, keuangan, pelaporan dan pertanahan.

Pembangunan Desa

Realisasi: Rp673.503.066,00

Mencakup antara lain bidang pendidikan, kesehatan serta pekerjaan umum dan penataan ruang/infrastruktur jalan desa.

Pembinaan Kemasyarakatan

Realisasi: Rp155.893.375,00

Digunakan untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan keagamaan, kepemudaan dan olahraga serta kelembagaan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat

Realisasi: Rp67.332.500,00

Mencakup kegiatan pertanian dan peternakan, peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan, koperasi dan UMKM serta dukungan penanaman modal.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak

Realisasi: Rp111.933.000,00

Digunakan untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana dan keadaan mendesak desa.

11. Belanja Modal dan Pembangunan Infrastruktur

Salah satu komponen penting dalam belanja modal adalah pembangunan dan peningkatan jalan/prasarana jalan.

Dalam klasifikasi ekonomi, realisasi belanja modal secara keseluruhan mencapai Rp495.364.437,00. Di dalamnya terdapat realisasi untuk peralatan dan mesin, gedung/bangunan, jalan atau prasarana jalan, serta jembatan.

Pada sisi aset desa, perolehan aset tetap Tahun 2025 tercatat sebesar Rp495.364.437,00, yang antara lain berasal dari peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan.

12. Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Desa Kendalpecabean juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Realisasi sebesar Rp67.332.500,00 digunakan antara lain untuk:

  • Pertanian dan peternakan;

  • Peningkatan kapasitas aparatur desa;

  • Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;

  • Koperasi dan UMKM;

  • Dukungan penanaman modal.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.

13. Pembiayaan Desa

Penerimaan pembiayaan yang tercatat berasal dari SILPA Tahun Sebelumnya sebesar Rp101.685.581,24.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan berupa Penyertaan Modal Desa terealisasi sebesar:

Rp247.591.000,00

Sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar (Rp145.905.418,76).

14. Aset dan Kewajiban Desa

Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Kendalpecabean mencatat perolehan aset tetap sebesar Rp495.364.437,00.

Selain itu, terdapat penyertaan modal desa sebesar Rp247.591.000,00.

Dalam laporan tersebut juga tercatat:

  • Piutang Desa: Rp0,00

  • Hutang Desa: Rp0,00

Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam CALK, Pemerintah Desa tidak memiliki catatan piutang maupun hutang desa.

15. Penutup

Catatan atas Laporan Keuangan Desa Kendalpecabean Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa.

Melalui penyampaian informasi ini, masyarakat dapat mengetahui secara lebih mudah mengenai dari mana pendapatan desa diperoleh, untuk apa anggaran digunakan, bagaimana posisi kas desa, serta aset dan kewajiban yang tercatat pada akhir tahun anggaran.

Keterbukaan informasi keuangan diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Kendalpecabean.

Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image