STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA KENDALPECABEAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kendalpecabean
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat, Pemerintah Desa Kendalpecabean melaksanakan pengelolaan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean.
Pembentukan PPID Desa Kendalpecabean ditetapkan melalui Keputusan Camat Candi Nomor 300.2.10/36/438.7.2.15/2026 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2026.
PPID Desa Kendalpecabean bertugas mengelola pelayanan informasi publik, mulai dari penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, pelayanan permohonan informasi, pengklasifikasian informasi, hingga pengelolaan kanal komunikasi publik Pemerintah Desa.
Susunan Keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean
Berdasarkan lampiran Keputusan Camat Candi tersebut, susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean adalah sebagai berikut:
| No. | Jabatan dalam PPID | Jabatan dalam Kedinasan |
|---|---|---|
| 1 | Pembina | Camat Candi |
| 2 | Atasan PPID | Kepala Desa Kendalpecabean |
| 3 | PPID | Sekretaris Desa Kendalpecabean |
| 4 | Sekretaris | Kaur Keuangan |
| 5 | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi – Koordinator | Kasi Pemerintahan |
| 6 | Anggota Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kaur Tata Usaha dan Umum |
| 7 | Anggota Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kaur Perencanaan |
| 8 | Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi – Koordinator | Kasi Pelayanan |
| 9 | Anggota Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi | Kasi Kesejahteraan |
| 10 | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kasun Kendal Doyong |
| 11 | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kasun Kendal Cabe |
1. Pembina
Camat Candi berkedudukan sebagai Pembina dalam struktur PPID Desa Kendalpecabean. Posisi ini merupakan bagian dari susunan keanggotaan PPID sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Camat Candi.
2. Atasan PPID
Kepala Desa Kendalpecabean berkedudukan sebagai Atasan PPID. Dalam kedudukannya tersebut, Kepala Desa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean.
3. PPID Desa
Sekretaris Desa Kendalpecabean ditetapkan sebagai PPID Desa. PPID menjadi unsur utama dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
4. Sekretaris PPID
Kaur Keuangan berkedudukan sebagai Sekretaris dalam susunan keanggotaan PPID Desa Kendalpecabean.
5. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan, dengan anggota:
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Kaur Perencanaan
Bidang ini menjadi bagian dalam pelaksanaan pelayanan informasi serta pengelolaan dokumentasi informasi publik desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinasikan oleh Kasi Pelayanan, dengan anggota Kasi Kesejahteraan.
Bidang ini berkaitan dengan pengelolaan data serta proses klasifikasi informasi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik Desa Kendalpecabean.
7. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi terdiri atas:
-
Kasun Kendal Doyong
-
Kasun Kendal Cabe
Bidang ini merupakan bagian dari struktur PPID Desa Kendalpecabean sebagaimana secara khusus ditetapkan dalam lampiran Keputusan Camat Candi.
Tugas PPID Desa Kendalpecabean
Berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Camat Candi, PPID Desa Kendalpecabean mempunyai tugas:
-
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
-
Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
-
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
-
Melaksanakan pengujian konsekuensi;
-
Melaksanakan pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya;
-
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
-
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
-
Mengelola dan/atau mengaktifkan desk layanan informasi;
-
Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik; dan
-
Mengelola dan mengaktifkan kanal media komunikasi publik Pemerintah Desa, di antaranya website desa domain desa.id, media sosial, media luar ruang, maupun sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PPID Desa Kendalpecabean, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Pengelolaan informasi dilakukan melalui penyediaan, pendokumentasian, penyimpanan, pengamanan, pengklasifikasian, serta penyebarluasan informasi melalui saluran komunikasi publik yang dikelola Pemerintah Desa.
Keberadaan PPID diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Layanan Informasi Publik
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik Desa Kendalpecabean atau ingin mengajukan permohonan informasi, layanan dapat dilakukan melalui PPID Desa Kendalpecabean sesuai dengan prosedur pelayanan informasi yang berlaku.
Selain pelayanan secara langsung melalui desk layanan informasi, Pemerintah Desa juga mengembangkan kanal komunikasi publik melalui website resmi desa, media sosial, media luar ruang, dan sarana informasi lainnya sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
PPID Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Transparansi informasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.