A. Deskripsi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

LPMD memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan desa. Melalui semangat gotong royong, musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas, LPMD menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan Pemerintah Desa sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di Desa Kendalpecabean, LPMD berkomitmen mendukung terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. LPMD juga berperan aktif dalam mendukung penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDes, pengawasan pembangunan fisik maupun nonfisik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026.
  5. Peraturan Desa Kendalpecabean tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (apabila telah ditetapkan).

C. Tugas LPMD

LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:

  • Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif.
  • Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Menggali, mengembangkan, dan memberdayakan potensi desa.
  • Melaksanakan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
  • Menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan.

D. Fungsi LPMD

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan.
  3. Menggerakkan partisipasi masyarakat.
  4. Memfasilitasi musyawarah pembangunan desa.
  5. Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  6. Membantu pengawasan pembangunan desa.
  7. Mengembangkan inovasi pembangunan berbasis potensi lokal.
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

E. Hak LPMD

  • Memperoleh pembinaan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
  • Menyampaikan saran, usul, dan rekomendasi pembangunan.
  • Memperoleh informasi mengenai program pembangunan desa.
  • Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan dukungan sarana dan prasarana sesuai kemampuan keuangan desa.

F. Kewajiban LPMD

  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menjunjung tinggi nilai gotong royong.
  • Melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
  • Menyusun laporan kegiatan secara berkala.
  • Menjaga nama baik organisasi.

G. Visi

"Terwujudnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kendalpecabean yang profesional, partisipatif, inovatif, transparan, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan."

H. Misi

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  2. Mengembangkan potensi sumber daya desa.
  3. Menguatkan budaya gotong royong.
  4. Mendukung pembangunan yang transparan dan akuntabel.
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan.

I. STRUKTUR ORGANISASI LPMD DESA KENDALPECABEAN

Pembina
: Kepala Desa Kendalpecabean

Penasehat
: BPD Kendalpecabean

Ketua
: Hadi Sunaryo

Wakil Ketua
: .................................................................

Sekretaris
: .................................................................

Wakil Sekretaris
: .................................................................

Bendahara
: .................................................................

Wakil Bendahara
: .................................................................

Koordinator Bidang Perencanaan Pembangunan

: .................................................................

Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

: .................................................................

Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM dan BUM Desa

: .................................................................

Koordinator Bidang Infrastruktur dan Lingkungan

: .................................................................

Koordinator Bidang Sosial, Pendidikan dan Kesehatan

: .................................................................

Koordinator Bidang Kepemudaan, Seni dan Budaya

: .................................................................

Koordinator Bidang Data, Informasi dan Digitalisasi Desa

: .................................................................

Anggota

  1. .........................................................
  2. .........................................................
  3. .........................................................
  4. .........................................................
  5. .........................................................
  6. .........................................................
  7. .........................................................
  8. .........................................................
  9. .........................................................
  10. ........................................................

J. Motto LPMD

"Bersama Membangun Desa, Mewujudkan Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera, Partisipatif, dan Berkelanjutan."

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image