A. Dasar Hukum
Karang Taruna Desa Kendalpecabean merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum penyelenggaraan Karang Taruna meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026.
- Peraturan Desa Kendalpecabean mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (apabila telah ditetapkan).
B. Tugas Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:
- Menumbuhkan jiwa kepemudaan, kepeloporan, dan kepemimpinan.
- Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pembangunan desa.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Mengembangkan potensi, kreativitas, inovasi, olahraga, seni, budaya, dan kewirausahaan pemuda.
- Membantu penanganan masalah sosial di masyarakat.
- Mendukung pelaksanaan program Pemerintah Desa.
- Menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan pengembangan kapasitas generasi muda.
C. Fungsi Karang Taruna
Karang Taruna memiliki fungsi:
- Wadah pembinaan generasi muda.
- Sarana pemberdayaan masyarakat khususnya pemuda.
- Mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan.
- Pelaksana kegiatan sosial dan kepemudaan.
- Penggerak gotong royong masyarakat.
- Pengembang usaha ekonomi produktif pemuda.
- Pelestari nilai budaya, adat, dan kearifan lokal.
- Pendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
- Mitra dalam menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, dan kepedulian sosial.
D. Hak Karang Taruna
Karang Taruna berhak:
- Memperoleh pembinaan dari Pemerintah Desa.
- Mendapatkan pendampingan teknis dari Pemerintah Daerah.
- Mengusulkan program pembangunan kepemudaan.
- Memperoleh dukungan sarana dan prasarana sesuai kemampuan keuangan desa.
- Mengikuti musyawarah desa sesuai ketentuan.
- Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
- Mengembangkan unit usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
E. Kewajiban Karang Taruna
Karang Taruna berkewajiban:
- Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Mendukung program Pemerintah Desa.
- Menumbuhkan semangat gotong royong.
- Menyelenggarakan administrasi organisasi secara tertib.
- Melaksanakan program kerja secara transparan dan akuntabel.
- Menjaga nama baik organisasi.
- Mengembangkan kemampuan anggota.
- Menjunjung tinggi nilai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan NKRI.
F. Susunan Organisasi
Susunan organisasi Karang Taruna Desa Kendalpecabean sekurang-kurangnya terdiri atas:
Pembina
Kepala Desa Kendalpecabean
Penasehat
Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur terkait.
Pengurus Harian
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
Bidang-Bidang
- Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Olahraga dan Kepemudaan
- Bidang Seni Budaya dan Pariwisata
- Bidang Lingkungan Hidup
- Bidang Sosial dan Kemanusiaan
- Bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan
- Bidang Teknologi Informasi dan Publikasi
- Bidang Keagamaan dan Karakter Bangsa
Susunan organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Desa Kendalpecabean berdasarkan hasil musyawarah anggota.
G. Program Kerja Karang Taruna Desa Kendalpecabean
Program kerja Karang Taruna diarahkan untuk meningkatkan kualitas generasi muda dan mendukung pembangunan desa, antara lain:
1. Bidang Organisasi
- Rapat rutin pengurus.
- Musyawarah anggota.
- Pendidikan kepemimpinan pemuda.
- Pengembangan administrasi organisasi.
2. Bidang Kepemudaan
- Pelatihan kepemimpinan.
- Pembinaan relawan muda.
- Penguatan karakter generasi muda.
- Forum diskusi kepemudaan.
3. Bidang Olahraga
- Turnamen sepak bola.
- Turnamen bola voli.
- Badminton.
- Senam masyarakat.
- Jalan sehat.
4. Bidang Seni dan Budaya
- Pentas seni desa.
- Festival budaya.
- Pelestarian kesenian lokal.
- Lomba kreativitas pemuda.
5. Bidang Sosial
- Bakti sosial.
- Donor darah.
- Santunan anak yatim.
- Bantuan korban bencana.
- Kerja bakti lingkungan.
6. Bidang Lingkungan
- Penanaman pohon.
- Bank sampah.
- Pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
- Bersih sungai.
- Kampung hijau.
7. Bidang Ekonomi Kreatif
- Pelatihan UMKM.
- Digital marketing.
- Pelatihan desain grafis.
- Pelatihan konten media sosial.
- Pengembangan usaha pemuda.
8. Bidang Teknologi Informasi
- Pengelolaan media sosial desa.
- Dokumentasi kegiatan.
- Publikasi website desa.
- Literasi digital.
9. Bidang Keagamaan
- Peringatan Hari Besar Islam.
- Pesantren kilat.
- Santunan Ramadan.
- Kajian kepemudaan.
- Safari masjid.
H. Visi Karang Taruna Desa Kendalpecabean
"Terwujudnya generasi muda Desa Kendalpecabean yang beriman, berkarakter, kreatif, inovatif, mandiri, peduli sosial, serta mampu menjadi pelopor pembangunan desa menuju masyarakat yang maju dan sejahtera."
I. Misi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemuda.
- Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
- Mengembangkan kreativitas dan inovasi generasi muda.
- Memperkuat kepedulian sosial dan semangat gotong royong.
- Mendukung program pembangunan Pemerintah Desa.
- Menjadikan Karang Taruna sebagai organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.