.png)
Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Kendalpecabean Tahun 2025
Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi telah menetapkan status penggunaan aset desa melalui Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor 45 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Pj. Kepala Desa Kendalpecabean, Wahyu Istanto Dwi Putro, S.E., M.M., pada tanggal 31 Desember 2025.
Penetapan status ini didasarkan pada ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa aset desa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan Desa wajib ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Desa.
Berikut adalah rincian ringkas pengelompokan aset Desa Kendalpecabean yang ditetapkan penggunaannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
1. Aset Berupa Tanah (Tanah Kas Desa / Ganjaran)
Berdasarkan Lampiran I Keputusan Kepala Desa, total nilai aset desa berupa tanah (ganjaran) yang tercatat mencapai Rp 5.305.600.000,-. Aset tanah ini terdiri atas berbagai bidang ganjaran yang diperuntukkan bagi perangkat desa, di antaranya:
- Ganjaran Kepala Desa (Kades): Total luas mencapai puluhan ribu meter persegi (perolehan tahun 1892) dengan total nilai ratusan juta rupiah per bidang.
- Ganjaran Sekretaris Desa (Sekdes): Terdiri dari beberapa bidang tanah dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Ganjaran Kaur & Kasun: Meliputi ganjaran Kaur Keuangan, Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, hingga para Kepala Dusun (Kasun).
2. Aset Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Lampiran II, inventaris kendaraan bermotor penunjang operasional Pemerintah Desa Kendalpecabean mencakup:
- Sepeda motor trail Kawasaki KLX 150, warna hijau, tahun 2015.
- Mobil dinas penumpang Suzuki APV SDX MT, warna abu-abu metalik, tahun 2017, senilai Rp 202.000.000,-.
- Kendaraan bermotor khusus roda tiga / sepeda motor bak tahun 2020, senilai Rp 30.900.000,-.
- Kendaraan roda dua operasional lainnya seperti Suzuki Hayate tahun 2012 dan Suzuki Slogan 110cc tahun 2003.
3. Aset Peralatan dan Mesin
Berdasarkan Lampiran III, aset peralatan dan mesin mengalami penambahan dari tahun ke tahun untuk mendukung fasilitas kerja kantor desa, posyandu, hingga sarana prasarana umum. Beberapa di antaranya meliputi:
- Mesin jahit dan obras tahun 2021 sebanyak 5 unit senilai Rp 45.000.000,-.
- Mesin pompa diesel tahun 2022 sebanyak 2 unit senilai Rp 60.000.000,-.
- Perlengkapan kantor dan teknologi pendukung terbaru di tahun 2025 seperti laptop kantor desa, laptop dan printer BUMDes, laptop kader posyandu, PC kantor desa, printer, sound system Ashley, hardisk, hingga meja balai posyandu.
- Fasilitas publik seperti portal jalan desa di Perum Green Residence dan jaring lapangan voli yang diadakan pada tahun 2025.
4. Aset Bangunan Gedung, Jalan, dan Infrastruktur Fisik
Lampiran IV mencatat berbagai proyek pembangunan infrastruktur, jalan, dan gedung yang menjadi aset desa, mulai dari tahun 2021 hingga penambahan signifikan pada tahun 2025, seperti:
- Peningkatan dan pavingisasi jalan, antara lain Jalan Sunan Bonang RT 03 RW 01, Jalan Tembus Utama Makam RT 08 RW 02, Jalan Gang Manggis, Jalan Gang Salak, Jalan Gang Sukun, dan beberapa ruas jalan lainnya.
- Pembangunan jembatan, seperti Jembatan Jalan Sunan Kalijogo RT 04 RW 01.
- Pembangunan kios desa, taman baca, serta sarana prasarana lingkungan di RW 04.
5. Aset Jalan Irigasi dan Jaringan
Berdasarkan Lampiran V, aset jaringan irigasi dan saluran pertanian yang mendukung sektor agraris serta kelancaran pembuangan air di Desa Kendalpecabean meliputi:
- Saluran irigasi dan pintu air di berbagai RT/RW, seperti di RT 04 RW 01, RT 07 RW 02, sudetan RT 04 RW 04, dan pintu air RW 02.
- Pembangunan dan lanjutan irigasi saluran pertanian, seperti di Kendal Doyong arah Alam Mutiara serta Bok Pendem ke utara, yang dibangun sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
Kesimpulan
Melalui penetapan status penggunaan aset desa ini, seluruh kekayaan desa yang mencakup tanah, kendaraan, peralatan, bangunan, hingga jaringan irigasi secara resmi ditetapkan penggunaannya untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta peningkatan pelayanan publik di Desa Kendalpecabean.
Selain itu, aset yang tidak langsung digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dapat didayagunakan secara optimal sesuai ketentuan untuk mendukung peningkatan manfaat dan pendapatan asli desa.
Dokumen Keputusan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor 45 Tahun 2025
tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Kendalpecabean Tahun 2025
Dokumen resmi Pemerintah Desa Kendalpecabean
Pemerintah Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo