mindmap_lpmd_(1) 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

Tentang LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

LPMD berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan hasil pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kendalpecabean.

Keberadaan LPMD menjadi penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi pembangunan sehingga setiap program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan LPMD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020.
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020.

Kedudukan

LPMD berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam:

  • menampung aspirasi masyarakat;
  • meningkatkan partisipasi masyarakat;
  • menggerakkan swadaya dan gotong royong;
  • membantu penyelenggaraan pembangunan desa;
  • mendukung pemberdayaan masyarakat.

LPMD bukan merupakan perangkat desa, namun bekerja secara sinergis dengan Pemerintah Desa, BPD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Tugas LPMD

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo, LPMD mempunyai tugas:

  • menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
  • melaksanakan serta mengendalikan pembangunan yang melibatkan masyarakat;
  • menumbuhkan dan mengembangkan kondisi dinamis masyarakat;
  • meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

Fungsi LPMD

Dalam melaksanakan tugasnya, LPMD mempunyai fungsi:

1. Penampungan Aspirasi Masyarakat

Menghimpun berbagai usulan masyarakat sebagai bahan penyusunan program pembangunan desa.

2. Perencanaan Pembangunan

Berpartisipasi aktif dalam:

  • Musyawarah Dusun (Musdus)
  • Musyawarah Desa (Musdes)
  • Musrenbang Desa
  • Penyusunan RPJM Desa
  • Penyusunan RKP Desa

3. Penggerak Gotong Royong

Mengembangkan budaya gotong royong dalam pembangunan fisik maupun nonfisik.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan, pembinaan, serta pengembangan potensi desa.

5. Pemeliharaan Hasil Pembangunan

Mengajak masyarakat menjaga sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

6. Kemitraan

Membangun kerja sama dengan Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, dan instansi pemerintah lainnya.

Peran Strategis LPMD di Desa Kendalpecabean

Dalam mendukung visi pembangunan Desa Kendalpecabean, LPMD memiliki peran strategis sebagai:

  • mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan;
  • penghubung aspirasi masyarakat;
  • fasilitator pemberdayaan masyarakat;
  • penggerak partisipasi warga;
  • pendukung program ketahanan pangan;
  • pendukung pengembangan UMKM desa;
  • pendukung pengembangan BUM Desa;
  • pendukung pembangunan infrastruktur desa;
  • penggerak pelestarian lingkungan;
  • pendukung transformasi desa digital.

Prinsip Kerja LPMD

Pelaksanaan tugas LPMD berpedoman pada prinsip:

  • Partisipatif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Demokratis
  • Gotong Royong
  • Keadilan
  • Kesetaraan
  • Profesional
  • Berkelanjutan

Bentuk Kegiatan LPMD

Beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh LPMD antara lain:

  • Pendataan kebutuhan masyarakat.
  • Penyusunan usulan pembangunan.
  • Pendampingan Musyawarah Desa.
  • Monitoring pembangunan desa.
  • Kerja bakti dan gotong royong.
  • Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat.
  • Pembinaan kelompok masyarakat.
  • Pengembangan ekonomi masyarakat.
  • Pendampingan program ketahanan pangan.
  • Pemberdayaan perempuan dan pemuda.
  • Pengembangan inovasi desa.
  • Pendampingan pengelolaan lingkungan hidup.

Hubungan Kerja

LPMD melaksanakan hubungan kerja yang bersifat:

  • koordinatif;
  • konsultatif;
  • kemitraan.

Hubungan kerja dilakukan dengan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, lembaga adat, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa.

Tujuan Pembentukan LPMD

Pembentukan LPMD bertujuan untuk:

  • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  • mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat;
  • memperkuat kelembagaan masyarakat desa;
  • mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan;
  • meningkatkan kemandirian masyarakat;
  • mengoptimalkan potensi dan sumber daya desa.

Motto LPMD Desa Kendalpecabean

"Bersama Membangun Desa, Memberdayakan Masyarakat, Mewujudkan Kendalpecabean yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan."

Referensi Peraturan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi yang menjadi dasar LPMD, dapat mengakses:

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image