Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas Perubahan Peraturan Desa tentang Jenis dan Rincian Kekayaan Aset Desa Tahun 2022 pada Selasa, 26 September 2023, bertempat di Pendopo Balai Desa Kendalpecabean. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi desa agar pengelolaan aset desa semakin tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Kendalpecabean Erna Sukowati, S.E., BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Erna Sukowati, S.E. menyampaikan, "Aset desa merupakan kekayaan yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Perubahan Peraturan Desa ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat."

Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai forum pengambilan keputusan bersama dalam rangka menyempurnakan Peraturan Desa mengenai jenis dan rincian kekayaan aset desa. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, saran, serta pendapat guna menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan desa. [26/09]

Agenda utama musyawarah membahas perubahan terhadap Peraturan Desa tentang Jenis dan Rincian Kekayaan Desa Tahun 2022, yang meliputi penyesuaian data aset desa, klasifikasi jenis aset, serta penyempurnaan administrasi pengelolaan kekayaan desa. Pembaruan tersebut dilakukan agar seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Desa terdokumentasi secara lengkap, tertib administrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa bersama BPD juga membahas pentingnya inventarisasi aset desa sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Seluruh peserta musyawarah menyepakati bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset desa. Selain memberikan kepastian administrasi, penyempurnaan Peraturan Desa juga diharapkan mampu mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari melalui pengelolaan aset yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Kendalpecabean menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Optimalisasi pengelolaan kekayaan aset desa diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(JUN/Pemdes Kendalpecabean)

Galeri Gambar

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image