PemDes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean mencatat langkah penting dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui terbitnya Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean. Legalitas tersebut tercatat dalam sertifikat Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-04373.AH.01.33.Tahun 2024. Dengan status tersebut, BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean resmi terdaftar sebagai badan hukum dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pj Kepala Desa Kendalpecabean Erna Sukowati,SE menyampaikan bahwa legalitas badan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan pengembangan BUM Desa agar semakin profesional serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan telah dimilikinya legalitas badan hukum, kami berharap BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean dapat berkembang secara lebih profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Erna Sukowati,SE. Sertifikat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 27 Desember 2024. [27/12]

Pendaftaran badan hukum ini menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan pengelolaan BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean. Legalitas memberikan kepastian kelembagaan sekaligus menjadi pijakan dalam menjalankan kegiatan usaha desa sesuai tata kelola yang berlaku.

Dalam sertifikat resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia, BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean tercatat berkedudukan di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dokumen tersebut menyatakan bahwa badan usaha desa telah terdaftar sebagai badan hukum dan tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean, penguatan BUM Desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi desa. Keberadaan badan usaha desa diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengelola potensi dan sumber daya desa secara terarah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sertifikat tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Data pendaftaran BUM Desa Bimasakti Kendalpecabean turut dikaitkan dengan hasil verifikasi Sistem Informasi Desa Nomor 3515072006-1-024851.

Dengan diperolehnya status badan hukum ini, Pemerintah Desa Kendalpecabean berharap BUM Desa Bimasakti dapat terus memperkuat kapasitas kelembagaan, mengembangkan unit usaha yang potensial, serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pengelolaan ekonomi desa yang semakin tertata, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kendalpecabean.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image