Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
 
1. Kedudukan Pemerintahan Desa Kendalpecabean
Pemerintahan Desa Kendalpecabean merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pemerintah Desa bekerja bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
2. Tugas Pemerintahan Desa Kendalpecabean
Pemerintah Desa Kendalpecabean mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa sesuai kewenangan Desa.
Dalam pelaksanaannya, tugas Pemerintah Desa meliputi:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan pembangunan Desa;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan berdasarkan perencanaan pembangunan Desa, kewenangan Desa, aspirasi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi Pemerintahan Desa Kendalpecabean
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean menjalankan fungsi antara lain:
a. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
Melaksanakan administrasi pemerintahan Desa, tata kelola pemerintahan, pelayanan administrasi masyarakat, pengelolaan data dan informasi Desa, ketenteraman dan ketertiban, administrasi kependudukan sesuai kewenangan, penataan wilayah, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Desa.
b. Fungsi Pembangunan Desa
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Desa serta pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, sosial, budaya dan bidang lainnya sesuai kewenangan serta prioritas pembangunan Desa.
c. Fungsi Pembinaan Kemasyarakatan
Melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung kegiatan sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, olahraga, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong peningkatan kapasitas, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi Desa, pemberdayaan kelompok masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan keterampilan serta program pemberdayaan lainnya.
e. Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang berlaku.
f. Fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Mengelola keuangan dan aset Desa secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Fungsi Keterbukaan Informasi
Menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, keuangan Desa dan kegiatan Desa kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
 
4. Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kendalpecabean berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sepanjang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, beserta ketentuan perubahannya;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang mengatur antara lain susunan organisasi, tugas dan fungsi Kepala Desa serta perangkat Desa;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024;
  10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
  11. Peraturan Desa Kendalpecabean dan Peraturan Kepala Desa Kendalpecabean yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5. Komitmen Pemerintahan Desa Kendalpecabean
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mengedepankan kepentingan masyarakat Desa.
Informasi mengenai tugas, fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kendalpecabean disediakan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image