Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026. Kepastian tersebut menjadi perhatian penting mengingat sebanyak 79 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026, termasuk Desa Kendalpecabean. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkades secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. "Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus berupaya mempercepat terbitnya regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn.
Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Tanpa adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum dapat menetapkan jadwal maupun tahapan teknis pelaksanaan Pilkades. [2026]
Sebagai langkah proaktif, Bupati Sidoarjo telah menginstruksikan Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Upaya yang telah dilakukan meliputi konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penyampaian surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penerbitan regulasi yang dibutuhkan.
Bupati Subandi juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu tiga bulan ke depan regulasi tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat kepastian penyelenggaraan Pilkades Tahun 2026.
Setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades di tingkat daerah. Penyusunan Perda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan agar seluruh tahapan Pilkades dapat segera dimulai.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa dapat terlaksana dalam kurun waktu sekitar enam bulan setelah regulasi lengkap diterbitkan. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan desa dapat berlangsung secara tertib, aman, dan tidak mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Kendalpecabean mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Tahun 2026. Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, serta menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Pelaksanaan Pilkades yang didukung regulasi yang kuat diharapkan mampu menghasilkan proses demokrasi desa yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, sehingga melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Kendalpecabean.(JUN/Pemdes Kendalpecabean)