Pemerintah Desa Kendalpecabean

Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pemerintah Desa mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, berikut uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Desa serta Perangkat Desa Kendalpecabean berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa serta melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Tugas Pokok Kepala Desa

Secara umum, Kepala Desa mempunyai empat tugas utama, yaitu:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pengelolaan wilayah, kependudukan, ketenteraman dan ketertiban serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
  2. Melaksanakan pembangunan Desa, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, termasuk mendorong kerukunan, gotong royong, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan ketenteraman masyarakat.
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong masyarakat agar mampu berpartisipasi, mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Keempat bidang tersebut menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dilaksanakan secara terencana, partisipatif, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Desa

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa berfungsi sebagai:

  • pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • koordinator pelaksanaan pembangunan Desa;
  • pembina kehidupan kemasyarakatan;
  • penggerak pemberdayaan masyarakat;
  • pengelola pemerintahan, keuangan dan aset Desa sesuai kewenangannya;
  • pengambil kebijakan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembina dan koordinator Perangkat Desa;
  • pengayom masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan; dan
  • penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada pihak yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa juga mempunyai kewajiban menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.


2. Perangkat Desa

Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Perangkat Desa terdiri atas:

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan; dan
  3. Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat dibantu paling banyak oleh tiga Kepala Urusan. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lainnya, sedangkan pelaksana teknis terdiri atas Kepala Seksi sesuai kebutuhan dan ketentuan organisasi Desa.


3. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa terutama dalam administrasi pemerintahan dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Tugas dan fungsi utama:

  • membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
  • mengoordinasikan administrasi pemerintahan Desa;
  • membantu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan dokumen pemerintahan dan laporan;
  • mengoordinasikan pekerjaan Perangkat Desa;
  • mengelola administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
  • melakukan koordinasi dalam pengelolaan administrasi keuangan; dan
  • memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Dalam struktur terbaru, Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu paling banyak tiga Kepala Urusan.


4. Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan.

A. Kaur Tata Usaha dan Umum

Berfungsi membantu pengelolaan administrasi umum Desa, antara lain:

  • tata naskah dan surat-menyurat;
  • kearsipan dan ekspedisi;
  • administrasi perangkat Desa;
  • penyediaan sarana dan prasarana kantor;
  • penyiapan rapat;
  • pengelolaan inventaris dan aset;
  • administrasi perjalanan dinas;
  • urusan rumah tangga kantor; dan
  • pelayanan administrasi umum.

B. Kaur Keuangan

Berfungsi membantu pengelolaan administrasi keuangan Desa, antara lain:

  • penatausahaan keuangan;
  • administrasi penerimaan dan pengeluaran;
  • penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan;
  • verifikasi dokumen keuangan;
  • membantu pelaksanaan kegiatan anggaran;
  • penyusunan laporan keuangan; dan
  • pelaksanaan fungsi kebendaharaan sesuai ketentuan.

Pengelolaan keuangan Desa juga berkaitan dengan ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih baru.

C. Kaur Perencanaan

Berfungsi membantu perencanaan pembangunan dan program Desa, antara lain:

  • mengoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • membantu penyusunan RPJM Desa;
  • membantu penyusunan RKP Desa;
  • menginventarisasi data pembangunan dan potensi Desa;
  • membantu penyusunan rancangan APB Desa;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  • membantu penyusunan laporan pembangunan Desa.

Dalam regulasi terbaru, RPJM Desa mempunyai jangka waktu 8 tahun, sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.


5. Kepala Seksi (Kasi)

Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas operasional sesuai bidangnya. PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur pelaksana teknis paling banyak terdiri atas tiga seksi.

A. Kasi Pemerintahan

Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, antara lain:

  • administrasi pemerintahan dan kependudukan;
  • tata praja pemerintahan Desa;
  • penyusunan rancangan regulasi Desa;
  • administrasi dan pembinaan pertanahan;
  • ketenteraman dan ketertiban;
  • perlindungan masyarakat;
  • penataan dan pengelolaan wilayah; serta
  • pendataan dan pengelolaan profil Desa.

B. Kasi Kesejahteraan

Membantu Kepala Desa dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  • pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • bidang pendidikan dan kesehatan;
  • pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • kegiatan sosial kemasyarakatan;
  • pemberdayaan keluarga;
  • kepemudaan dan olahraga;
  • pembinaan masyarakat; serta
  • mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

C. Kasi Pelayanan

Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, antara lain:

  • memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat;
  • meningkatkan partisipasi masyarakat;
  • membantu pelayanan dasar masyarakat;
  • mendukung pelestarian nilai sosial dan budaya;
  • mendukung kegiatan keagamaan;
  • mendukung bidang ketenagakerjaan; dan
  • membantu peningkatan kualitas pelayanan publik Desa.

Rincian fungsi teknis tersebut mengacu pada pembagian tugas dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang menjadi pedoman SOTK Pemerintah Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru.


6. Kepala Dusun / Kepala Kewilayahan

Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan pada wilayah dusun.

Peran Kepala Dusun sangat dekat dengan masyarakat karena menjadi salah satu penghubung antara Pemerintah Desa dengan warga di wilayahnya. PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

Tugas dan fungsi Kepala Dusun meliputi:

  • membantu penyelenggaraan pemerintahan Desa di wilayah dusun;
  • membantu pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • mendukung perlindungan masyarakat;
  • membantu pendataan dan pelayanan kependudukan;
  • membantu penataan dan pengelolaan wilayah;
  • menggerakkan gotong royong dan partisipasi masyarakat;
  • membantu pemberdayaan masyarakat;
  • memantau dan mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • menyampaikan informasi Pemerintah Desa kepada masyarakat; dan
  • menyampaikan aspirasi serta permasalahan masyarakat kepada Pemerintah Desa.

Dengan demikian, Kepala Dusun mempunyai posisi strategis sebagai penghubung pelayanan dan komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat di tingkat kewilayahan.


7. Hubungan Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dalam menjalankan pemerintahan, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan satu kesatuan organisasi Pemerintah Desa. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Perangkat Desa membantu menjalankan tugas sesuai bidang dan wilayah masing-masing.

Pelaksanaan tugas harus mengutamakan:

Koordinasi → Pelayanan → Transparansi → Akuntabilitas → Partisipasi → Sinergi

Dengan pola kerja tersebut, setiap perangkat mempunyai tanggung jawab sesuai bidangnya tetapi tetap bekerja sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Kendalpecabean.


8. Prinsip Pelayanan Pemerintah Desa Kendalpecabean

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menerapkan pemerintahan yang:

  • Profesional dalam melaksanakan tugas;
  • Transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • Akuntabel dalam penggunaan kewenangan dan anggaran;
  • Responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat;
  • Partisipatif dengan melibatkan masyarakat;
  • Efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan;
  • Bersih dan berintegritas; serta
  • Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Desa Kendalpecabean untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien dan profesional.


Dasar Hukum

Artikel ini dapat mencantumkan dasar hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU 3/2024 berlaku sejak 25 April 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berlaku sejak 27 Maret 2026. PP ini mencabut PP 43/2014 beserta perubahan-perubahannya yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan UU Desa.
  3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, khususnya sebagai pedoman pembagian fungsi organisasi perangkat desa sepanjang masih sesuai dengan ketentuan terbaru.
  4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk aspek teknis pengelolaan keuangan Desa.
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang mengatur struktur organisasi serta tugas dan fungsi Pemerintah Desa di Kabupaten Sidoarjo dan tercatat berstatus berlaku pada basis data peraturan BPK.
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024. Rujukan ini juga tercantum dalam informasi Pemerintah Desa Kendalpecabean.
  7. Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Desa, dan Peraturan Kepala Desa Kendalpecabean yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image