Pemdes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Kegiatan Jaring Aspirasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2027-2034 pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 19.30 WIB, bertempat di Balai RW 003 Desa Kendalpecabean. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan dokumen RPJM Desa yang mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam merumuskan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Acara dibuka oleh Ketua Tim Penyusun RPJM Desa, Subiyanto, S.A.P., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Kendalpecabean, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Kendalpecabean, Lus'ari. Dalam sambutannya, Kepala Desa Lus'ari menyampaikan, "RPJM Desa merupakan pedoman pembangunan jangka menengah yang harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan dari warga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Kendalpecabean selama delapan tahun ke depan."
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kendalpecabean, Sekretaris Desa selaku Ketua Tim Penyusun RPJM Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW 003, para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader lembaga kemasyarakatan desa, Pendamping Desa, serta masyarakat RW 003. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib, demokratis, dan penuh semangat musyawarah. [30/07]
Dalam pemaparannya, Subiyanto, S.A.P. menjelaskan tahapan penyusunan RPJM Desa Tahun 2027–2034 beserta mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJM Desa menjadi dasar penyusunan program pembangunan desa selama satu periode kepemimpinan sehingga harus disusun secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Pendamping Desa menyampaikan materi mengenai arah kebijakan pembangunan desa, prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, serta pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah maupun kebijakan nasional. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai proses verifikasi dan penentuan skala prioritas agar setiap usulan dapat disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki sesi musyawarah, masing-masing Ketua RT di wilayah RW 003 menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang dihimpun dari warga. Aspirasi tersebut mencakup pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan ketahanan pangan, peningkatan pelayanan kesehatan, pengembangan pendidikan, pembinaan kepemudaan, pelestarian lingkungan, hingga penguatan kegiatan sosial dan keagamaan. Seluruh usulan dicatat oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagai bahan penyusunan rancangan dokumen RPJM Desa Tahun 2027–2034.
Kepala Desa Lus'ari menegaskan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen menjadikan setiap aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam menentukan arah pembangunan desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga proses penjaringan aspirasi harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Desa Kendalpecabean.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Arik Kurniawan, S.Sy. sebagai bentuk harapan agar seluruh tahapan penyusunan RPJM Desa Tahun 2027–2034 diberikan kelancaran serta menghasilkan dokumen perencanaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan Desa Kendalpecabean yang maju, sejahtera, berkelanjutan, dan berdaya saing. (JUN/PemDes Kendalpecabean)