MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Desa Kendalpecabean siap memberikan pelayanan informasi publik desa dan berkomitmen untuk:
- Memberikan Pelayanan Prima
Memberikan pelayanan informasi publik yang prima berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, serta Peraturan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor 03 Tahun 2026 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. - Mewujudkan Masyarakat yang Informatif
Turut mewujudkan masyarakat Desa Kendalpecabean yang informatif melalui kemudahan akses terhadap informasi publik. - Menyediakan Sarana Pelayanan
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa melalui sistem elektronik dan nonelektronik serta ruang dan fasilitas pelayanan yang nyaman dan tertata. - Memberikan Pelayanan Sesuai Standar
Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan dalam Standar Layanan Informasi Publik Desa. - Tanpa Pungutan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik desa. - Pelayanan yang Adil dan Ramah
Memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, serta bersikap sopan dan santun kepada masyarakat. - Petugas yang Siap Melayani
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh masyarakat.