Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Kendalpecabean Tahun 2024
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA KENDALPECABEAN TAHUN 2024
Wujud Transparansi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada Masyarakat
Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
IPPD Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan kepada masyarakat dan BPD. Dokumen ini memuat program kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam lima bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Penyampaian IPPD juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program dan kegiatan Pemerintah Desa Kendalpecabean sekaligus memberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa mendatang.
DASAR DAN RUANG LINGKUP IPPD TAHUN 2024
- Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2024;
- Program dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan RKPDesa Tahun Anggaran 2024;
- Pelaksanaan kegiatan pada lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Informasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dokumen IPPD Tahun 2024.
BAB I — PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Program kerja bidang penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi beberapa subbidang dan kegiatan prioritas, antara lain:
- Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, meliputi penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa, jaminan sosial, operasional pemerintah desa, tunjangan BPD, insentif/operasional RT/RW dan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, meliputi penyediaan sarana/aset tetap perkantoran serta pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan gedung/prasarana kantor desa.
- Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, termasuk penyusunan, pendataan dan pemutakhiran profil desa serta pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif.
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, meliputi musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes, musyawarah desa lainnya serta penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa.
- Pertanahan, antara lain belanja jasa perpanjangan izin pajak aset desa/pajak tanah kas desa.
BAB II — PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bidang pelaksanaan pembangunan desa diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, infrastruktur, lingkungan dan fasilitas umum desa. Program yang tercantum dalam IPPD Tahun 2024 meliputi:
- Pendidikan: penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah nonformal milik desa, pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan.
- Kesehatan: penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes, Posyandu, penyuluhan dan pelatihan kesehatan, Desa Siaga Kesehatan, Bina Keluarga Balita, sarana prasarana kesehatan serta penyelenggaraan senam desa.
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: pemeliharaan jalan dan prasarana jalan desa, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan desa dan jalan lingkungan, jembatan milik desa, prasarana jalan, serta monumen/gapura/batas desa.
- Kawasan Permukiman: pemeliharaan sumber air bersih milik desa dan fasilitas jamban umum/MCK umum.
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup: pengelolaan lingkungan hidup milik desa.
BAB III — PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Pembinaan kemasyarakatan diarahkan untuk memperkuat kebudayaan, keagamaan, kepemudaan, olahraga dan kelembagaan masyarakat. Kegiatan yang tercantum dalam dokumen meliputi:
- Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
- Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan;
- Jasa petugas makam/modin;
- Pembinaan Karang Taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa;
- Pembinaan PKK;
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV — PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberdayaan perempuan, pengembangan UMKM dan penguatan BUM Desa. Kegiatan yang tercantum dalam IPPD Tahun 2024 meliputi:
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa;
- Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana;
- Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian;
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan saluran irigasi tersier/sederhana;
- Peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD;
- Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan;
- Pengembangan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM);
- Pembentukan BUM Desa dalam rangka persiapan dan pembentukan awal BUMDesa.
BAB V — PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
Bidang ini mencakup program dan pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana serta penanganan keadaan mendesak yang membutuhkan respons pemerintah desa.
- Penanggulangan bencana;
- Penanganan keadaan mendesak.
BAB VI — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, dokumen IPPD mencantumkan anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai berikut:
| Uraian | Anggaran Tahun 2024 |
|---|---|
| Pendapatan Desa | Rp2.190.507.329,00 |
| Belanja Desa | Rp2.471.409.945,01 |
| Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp1.122.386.561,01 |
| Pembangunan Desa | Rp724.795.000,00 |
| Pembinaan Kemasyarakatan | Rp153.000.000,00 |
| Pemberdayaan Masyarakat | Rp383.000.000,00 |
| Penanggulangan Bencana | Rp118.228.384,00 |
| Surplus/(Defisit) | (Rp280.902.616,01) |
| Penerimaan Pembiayaan | Rp290.902.616,01 |
| Pengeluaran Pembiayaan | Rp10.000.000,00 |
RINCIAN REALISASI APB DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Dokumen IPPD Tahun 2024 juga memuat rincian realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023, yaitu:
| Uraian | Realisasi |
|---|---|
| Pendapatan Desa | Rp2.191.019.986,92 |
| Belanja Desa | Rp2.380.237.022,00 |
| Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp1.044.738.874,00 |
| Pembangunan Desa | Rp717.462.450,00 |
| Pembinaan Kemasyarakatan | Rp152.370.918,00 |
| Pemberdayaan Masyarakat | Rp347.444.100,00 |
| Penanggulangan Bencana | Rp118.221.000,00 |
BAB VII — PENUTUP
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun 2024 disampaikan kepada masyarakat Desa Kendalpecabean sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Program kegiatan dan pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan RKPDesa Tahun Anggaran 2024 dan mencakup lima bidang utama sebagaimana tercantum dalam dokumen IPPD.
Pemerintah Desa Kendalpecabean menyadari bahwa dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan saran, masukan dan kritik dalam rangka kemajuan masyarakat Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Semoga IPPD Tahun 2024 dapat bermanfaat dan menjadi pemacu peningkatan kualitas serta kreativitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kendalpecabean pada tahun-tahun mendatang.
DOKUMEN IPPD DESA KENDALPECABEAN TAHUN 2024
Silakan membaca dokumen lengkap melalui flipbook berikut:
📖 Buka IPPD Desa Kendalpecabean Tahun 2024
Kendalpecabean, 27 Desember 2024
Pemerintah Desa Kendalpecabean



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...