Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Kendalpecabean Tahun 2023
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA KENDALPECABEAN TAHUN 2023
Wujud Transparansi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada Masyarakat
Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
IPPD Tahun 2023 merupakan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kendalpecabean selama Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan kepada BPD dan masyarakat.
Penyampaian IPPD menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program, kegiatan dan pelaksanaan pemerintahan desa sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran, masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
DASAR DAN RUANG LINGKUP IPPD TAHUN 2023
- Informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama Tahun Anggaran 2023;
- Program dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan RKPDesa Tahun Anggaran 2023;
- Pelaksanaan kegiatan dalam lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
BAB I — PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Program kerja bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun 2023 meliputi rencana dan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
- Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, meliputi penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa, jaminan sosial, operasional Pemerintah Desa, tunjangan BPD, insentif/operasional RT/RW serta operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
- Sub Bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, meliputi penyediaan sarana/aset tetap perkantoran atau pemerintahan serta pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan gedung/prasarana kantor desa.
- Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, meliputi penyusunan, pendataan dan pemutakhiran profil desa serta pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif.
- Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, meliputi penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes, musyawarah desa lainnya serta penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa.
- Sub Bidang Pertanahan, meliputi belanja jasa perpanjangan izin pajak aset desa/pajak tanah kas desa.
BAB II — PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Program kerja dan pelaksanaan pembangunan Desa Kendalpecabean Tahun 2023 meliputi:
- Sub Bidang Pendidikan, meliputi penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ madrasah nonformal milik desa, pemeliharaan sarana prasarana pendidikan serta pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana/prasarana perpustakaan.
- Sub Bidang Kesehatan, meliputi penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes, Posyandu, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, Desa Siaga Kesehatan, Bina Keluarga Balita (BKB), pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana prasarana kesehatan serta penyelenggaraan senam desa.
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, meliputi pemeliharaan jalan desa, pemeliharaan prasarana jalan desa, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan desa, jalan lingkungan, jembatan milik desa, prasarana jalan serta pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan monumen, gapura dan batas desa.
- Sub Bidang Kawasan Permukiman, meliputi pemeliharaan sumber air bersih milik desa serta pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum.
- Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, meliputi pengelolaan lingkungan hidup milik desa.
BAB III — PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Pembinaan kemasyarakatan Desa Kendalpecabean Tahun 2023 diarahkan pada penguatan kebudayaan, keagamaan, kepemudaan, olahraga dan kelembagaan masyarakat. Kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan meliputi:
- Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
- Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan;
- Jasa petugas makam/modin;
- Pembinaan Karang Taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa;
- Pembinaan PKK;
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV — PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat Desa Kendalpecabean Tahun 2023 diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan, pengembangan UMKM dan pembentukan BUM Desa.
- Pertanian dan Peternakan: penguatan ketahanan pangan tingkat desa, pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian serta pembangunan/rehabilitasi/peningkatan saluran irigasi tersier/sederhana.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas BPD.
- Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga: pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan.
- Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM): kegiatan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.
- Dukungan Penanaman Modal: pembentukan BUM Desa dalam rangka persiapan dan pembentukan awal BUM Desa.
BAB V — PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
Bidang ini mencakup program dan pelaksanaan kegiatan untuk menangani kondisi bencana maupun keadaan mendesak yang membutuhkan respons Pemerintah Desa.
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana: penanggulangan bencana.
- Sub Bidang Keadaan Mendesak: penanganan keadaan mendesak.
BAB VI — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, rincian APB Desa Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Anggaran Tahun 2023 |
|---|---|
| Pendapatan Desa | Rp2.036.584.033,00 |
| Belanja Desa | Rp2.799.167.940,11 |
| Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp771.895.317,00 |
| Pembangunan Desa | Rp670.600.000,00 |
| Pembinaan Kemasyarakatan | Rp123.500.000,00 |
| Pemberdayaan Masyarakat | Rp322.100.000,00 |
| Penanggulangan Bencana | Rp246.000.000,00 |
| Jumlah Belanja | Rp2.341.961.214,00 |
| Surplus/(Defisit) | (Rp305.377.181,11) |
| Penerimaan Pembiayaan | Rp380.377.181,11 |
| SILPA Tahun Sebelumnya | Rp380.377.181,11 |
| Pengeluaran Pembiayaan | (Rp75.000.000,00) |
| Jumlah Pembiayaan | Rp305.377.181,11 |
RINCIAN REALISASI APB DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Peraturan Desa Kendalpecabean Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023, realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
| Uraian | Realisasi Tahun 2023 |
|---|---|
| Pendapatan Desa | Rp2.041.138.827,90 |
| Belanja Desa | Rp2.419.255.789,00 |
| Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp738.463.360,00 |
| Pembangunan Desa | Rp460.445.399,00 |
| Pembinaan Kemasyarakatan | Rp123.181.750,00 |
| Pemberdayaan Masyarakat | Rp310.720.000,00 |
| Penanggulangan Bencana | Rp236.000.000,00 |
| Jumlah Belanja | Rp2.055.673.393,00 |
| Surplus/(Defisit) | (Rp14.534.565,10) |
| Penerimaan Pembiayaan | Rp380.377.181,11 |
| SILPA Tahun Sebelumnya | Rp380.377.181,11 |
| Pengeluaran Pembiayaan | (Rp74.940.000,00) |
| Jumlah Pembiayaan | Rp305.437.181,11 |
| SILPA Tahun 2023 | Rp290.902.616,01 |
BAB VII — PENUTUP
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun 2023 disampaikan kepada masyarakat Desa Kendalpecabean sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Informasi ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2023 dan mencakup lima bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Pemerintah Desa Kendalpecabean menyadari bahwa dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan saran, masukan dan kritik dalam rangka kemajuan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Semoga IPPD Tahun 2023 dapat memberikan manfaat dan menjadi pemacu peningkatan kualitas serta kreativitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kendalpecabean pada tahun-tahun mendatang.
DOKUMEN LENGKAP IPPD DESA KENDALPECABEAN TAHUN 2023
Silakan membaca dokumen lengkap IPPD Tahun 2023 melalui flipbook berikut:
Kendalpecabean, 27 Desember 2023
Pemerintah Desa Kendalpecabean



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...